Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 April 2026

Isu Ambang Batas Parlemen 4 Persen Rugikan Bacaleg Partai Gurem di Simalungun

- Senin, 06 Agustus 2018 19:45 WIB
881 view
Isu Ambang Batas Parlemen 4 Persen Rugikan Bacaleg Partai Gurem di Simalungun
Apri Nopjun Saragih (Kocu)
Simalungun (SIB)  -Oknum yang tidak bertanggungjawab mulai menebar isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen di Simalungun. Efeknya, Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari partai gurem dirugikan. 

"Ya, dirugikan, karena ketentuan ambang batas parlemen 4 persen belum berlaku di daerah," tutur Apri Nopjun Saragih atau sering dipanggil Kocu di Pamatangraya, Minggu (5/8). 

Ia diusung oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai Bacaleg DPRD Simalungun. Menurutnya, di tengah masyarakat sudah beredar informasi bahwa ambang batas parlemen 4 persen telah diberlakukan di daerah. 

"Isu itu menyudutkan kami. Masyarakat dipengaruhi agar nantinya tidak memilih calon dari partai gurem karena suara pemilih bakal sia-sia, karena tidak sampai 4 persen di pusat," urainya. 

Ia belum tau siapa dalang penebar isu tersebut. Tapi diyakini, hal itu sengaja ditebar untuk kepentingan tertentu.

"Mungkin, tujuannya agar masyarakat tidak memilih calon dari partai kecil. Namanya juga politik. Tapi kurang sehat cara berpolitik seperti itu. Mudah-mudahan pelakunya bertobat," ujarnya. 

Kendati isu itu merebak, ia tidak risau. Para bakal calon anggota legislatif dari partai gurem juga diminta tak perlu risau. Peluang untuk duduk di parlemen masih terbuka.

Dijelaskan, perhitungan suara untuk seluruh partai di daerah akan tetap berlangsung nantinya, meski seandainya sebagian dari partai tersebut tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen secara nasional. 

"Suara partai yang tidak mampu menembus 4 persen secara nasional, tidak akan hangus di daerah. Jadi, para Bacaleg yang mampu lolos ke parlemen daerah tetap dapat menduduki kursi DPRD, meski ambang batas parlemen 4 persen gagal dicapai partai," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua DPK PKPI Simalungun Jaserman Saragih mengatakan, isu ambang batas parlemen 4 persen yang dianggap berlaku di daerah ikut berimbas terhadap kurangnya minat para kader yang ingin mencalon. Akibatnya, kuota 50 Bacaleg tidak terpenuhi, hanya 39 orang. 

"Isu parlemen threshold 4 persen mengurangi minat orang-orang untuk mendaftar Bacaleg. Disangkanya itu digunakan secara nasional, padahal hanya berlaku di DPR RI," ungkapnya.

Jaserman dan Apri Nopjun berharap penyelenggara Pemilu serius menyikapi hal tersebut dan meminta gencar disosialisasikan ambang batas parlemen ke masyarakat, bahwasanya parlemen thershold 4 persen tidak berlaku hingga ke DPRD Simalungun dan DPRD kabupaten/kota lainnya. 

Komisioner Divisi Hukum KPUD Simalungun Fuji Rahmat saat dikonfirmasi SIB melalui telepon seluler mengatakan, ambang batas parlemen 4 persen belum berlaku untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. 

"Masih untuk DPR RI saja," jelasnya. (D05/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru