Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Bendahara Puskesmas Semula Jadi Tersangka Dugaan Pemotongan Dana BPJS

* Penyidik Sita Uang Rp33 Juta Hasil OTT
- Kamis, 06 September 2018 19:29 WIB
377 view
Tanjungbalai (SIB) -Polres Tanjungbalai menetapkan oknum bendahara Puskesmas Semula Jadi, ES (38) tersangka dugaan pemotongan dana jasa pelayanan BPJS, Rabu (5/9). Penyidik menyita uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebesar Rp33 juta lebih.

Penetapan status tersangka ES dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Reskrim AKP Burju Siahaan kepada SIB, Rabu (5/9). 

"Tersangkanya ES selaku bendahara Puskesmas Semula Jadi. Tidak tertutup kemungkinan tambah tersangkanya, saat ini tersangka satu orang," ujar Burju.

Terungkapnya kasus dugaan pemotongan dana jasa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, saat petugas Unit Tipikor Polres Tanjungbalai, Selasa (4/9) sekira pukul 08.30 WIB, menggelar OTT di Puskesmas Semula Jadi di Jalan Putri Malu Lingkungan VIII, Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur, kota itu.

Petugas menangkap tangan ES yang sedang membagikan uang kepada seorang pegawai Elisa Kristina Purba senilai Rp 4.912.000, setelah dipotong 12 persen dari total uang yang seharusnya diterima Elisa sebesar Rp 5.581.349.

"Saat itu ES sedang membagikan uang jasa pelayanan BPJS Kepada Elisa di ruangan aula puskesmas. Uang yang diserahkan ES setelah dipotong 12 persen dari total dana yang seharusnya diterima," tegas Burju.

Pegawai Puskesmas Semula Jadi yang ditetapkan sebagai penerima dana jasa pelayanan JKN/BPJS berjumlah 41 orang. "Saat penangkapan sudah ada empat orang pegawai yang menerima dana tersebut. Setiap pegawai berbeda-beda jumlah uang jasa pelayanan yang diterimanya, sebab jumlah uang diterima berdasarkan tingkat kehadiran atau daftar absensi kehadiran," katanya.

Kriteria lain untuk menentukan seberapa besar dana jasa pelayanan BPJS yang diterima dilihat dari jabatan pemegang program, masa kerja dan status pendidikan.

Usai memergoki aksi ES, petugas memanggil Kepala Puskesmas Semula Jadi, Nuraisyah P MKes yang sedang berada di ruangannya untuk menyaksikan petugas yang sedang melakukan pemeriksaan. Selanjutnya petugas yang telah mengumpulkan dokumen terkait kasus OTT itu, ES bersama Nuraisyah dan barang bukti uang puluhan juta rupiah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita penyidik di antaranya, satu buah pulpen, enam lembar kertas tanda terima honor jasa pelayanan, satu buah buku berisikan catatan jumlah uang JKN/BPJS yang telah diambil untuk satu triwulan yakni bulan Juni, Juli dan Agustus tahun 2018, satu unit kalkulator merk Citizen, satu buah kantong plastik warna hitam dan uang tunai senilai total Rp 33.950.000.

Hasil pemeriksaan ES mengakui bahwa pemotongan dana jasa pelayanan BPJS itu atas perintah Kepala Puskesmas Nuraisyah P MKes. "ES mengaku pemotongan dana yang 12 persen atas perintah atasannya. Saat ini masih ES yang ditetapkan tersangka sebagai terlapor atas kasus ini. Kita terapkan Pasal 12 F UU No.20 Tahun 2001 atas perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun," terang Burju.

Sebelumnya, Selasa (4/9) sebanyak delapan orang pegawai Puskesmas Semula Jadi yang diperiksa di Mapolres Tanjungbalai terkait OTT atas dugaan pemotongan dana jasa pelayanan BPJS. Dana 12 persen yang dipotong menurut seorang pegawai PNS Puskesmas Pembantu Sei Daun, Suyatin kepada wartawan rencananya akan dibagikan kepada petugas magang di lingkungan Puskesmas Semula Jadi. (E08/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru