Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

KPUD Tetapkan 482 DCT Anggota DPRD Simalungun, 53 TMS

- Jumat, 21 September 2018 16:35 WIB
243 view
KPUD Tetapkan 482 DCT Anggota DPRD Simalungun, 53 TMS
SIB/Jheslin M Girsang
RAPAT KOMISIONER: KPUD menggelar rapat penetapan DCT di Aula KPUD Simalungun di Pamatangraya, Kamis (20/9).
Simalungun (SIB) -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun menetapkan 482 orang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Simalungun pada Pemilu tahun 2019. 

Hal itu terungkap pada rapat penetapan DCT di Aula KPUD Simalungun di Pamatangraya, Kamis (20/9), dihadiri Kepala Badan Kesbang Pol Simalungun Jand Sardion Purba diwakili Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Herbert S Purba, para komisioner KPUD Simalungun, Ketua Bawaslu Simalungun Choir Nasution dan sejumlah pengurus partai politik. 

Ketua KPUD Simalungun Adelbert Damanik mengatakan, dari 535 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya mengajukan pendaftaran, 53 di antaranya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). KPUD akhirnya menetapkan DCT 482 orang. 

Tahapan selanjutnya, katanya Partai Politik melaporkan dana kampanye ke pihak KPU. 

Ketua Bawaslu Simalungun Choir Nasution berharap, penetapan DCT sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Ia pun meminta salinan DCT tersebut.

Pasca penetapan itu, Choir mendesak KPU segera mengeluarkan zona APK (alat peraga kampanye).

Sementara itu, Kepala Badan Kesbang Pol Jand Sardion Purba melalui Herbert S Saragih berharap, pelaksanaan kampanye ke depan mengutamakan kampanye damai dan menjunjung tinggi sportifitas. Semua pihak harus menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kemudian, hindari kampanye hitam serta tidak menyebarkan berita hoax terutama yang mengandung unsur SARA. (D05/f) 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru