Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 April 2026

Usaha Galian C Berizin Milik CV Tunas Pahae Nauli di Pahae Jae Berhenti Beraktivitas

* Kepala Cabang Wilayah III ESDM Provsu : Kalau Sudah Miliki Izin Tidak Dapat Diberhentikan
Bantors Sihombing - Senin, 14 Oktober 2019 15:30 WIB
522 view
Usaha Galian C Berizin Milik CV Tunas Pahae Nauli di Pahae Jae Berhenti Beraktivitas
SIB/Bongsu Batara Sitompul
Lokasi usaha galian c di Sungai Batang Toru yang berlokasi di Desa Parsaoran Nainggolan Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Taput yang memiliki izin resmi berhenti beraktivitas akibat didemo dari warga desa lain atas alasan rusaknya lahan. Namun yang terlihat l
Tapanuli Utara (SIB) -Usaha galian C milik CV Tunas Pahae Nauli di Sungai Batang Toru Desa Parsaoran Nainggolan Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, berhenti beraktivitas akibat unjuk rasa warga Desa Siopat Bahal, Rabu (9/10), dengan alasan merusak lingkungan.

Padahal usaha galian c tersebut sudah memiliki izin resmi dan tidak ada merusak lingkungan sekitar. Usaha galian C itu memiliki Izin Usaha Ekplorasi (IUP) dan Izin Lingkungan dari Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 540 / 40 / DIS PM PPTSP / 5 / X.1b / 2018 dan Izin PSDA Propinsi Sumatera Utara 690 / 069 / III / 2017.

Pantauan di lapangan, Sabtu (12/10), areal persawahan yang berada di dekat lokasi usaha galian C tersebut tidak ada yang rusak. Plank izin resmi juga dipampangkan di lokasi usaha galian C tersebut.

Alasan lain masyarakat yang unjuk rasa tersebut juga terkait ambruknya jembatan di Desa Si Opat Bahal, akibat aktivitas galian C tersebut. Jarak jembatan di Desa Si Opat Bahal ke lokasi usaha galian C tersebut sangat jauh berkisar 3 Km.

Menjadi pertanyaan, lokasi galian C berada di Desa Parsaoran Nainggolan, tetapi warga yang unjuk rasa dari desa lain dan menghentikan aktivitas galian C tersebut. Sementara warga Desa Parsaoran Nainggolan sendiri tidak ada melakukan aksi.

Seorang warga Desa Parsaoran Nainggolan bermarga Nainggolan, mengatakan tidak masuk akal alasan masyarakat yang unjuk rasa tersebut. Jembatan yang ambruk itu terjadi sekira tahun 2017 lalu, sedangkan aktivitas galian C di Desa Parsoran Nainggolan mulai beraktivitas pertengahan 2018. Jarak jembatan Desa Siopat Bahal ke lokasi galian C berkisar 3 Km.

"Sungguh tidak masuk akal, usaha galian C yang sudah memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan IUP Ekplorasi serta Izin Lingkungan dari Kabupaten Tapanuli Utara, dihentikan oknum warga. Sedangkan pihak yang mengeluarkan izin tidak ada mengeluarkan tindakan untuk menghentikan usaha galian C berizin tersebut," tuturnya.

Menurutnya, tidak masuk akal penyebab rusaknya jembatan tersebut akibat usaha galian C tersebut. Sedangkan areal persawahan yang berada di dekat lokasi penambangan galian C tidak ada terkena longsor.

Kepala Cabang Wilayah III Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pertambangan Sumatera Utara, Leo Lopulika Haloho yang dikonfirmasi SIB via telepon selulernya, Jumat (11/10) mengatakan, usaha galian C milik CV Tunas Pahae Nauli sudah memiliki izin resmi.

"Kalau ada izin resmi aktivitas usaha galian C tersebut tidak dapat dihentikan," katanya.

Kepala Desa Parsaoran Nainggolan Jontar Sianturi yang juga dikonfirmasi mengatakan, pihak yang ingin menghentikan aktivitas usaha galian C milik CV Tunas Pahae Nauli, diduga karena ada pihak yang iri. Yang melakukan aksi tersebut bukan warga Desa Parsaoran Nainggolan.

"Warga Desa Parsaoran Nainggolan tidak ada merasa keberatan atas aktivitas galian C ini. Kalau alasan jembatan di Desa Si Opat Bahal rubuh akibat aktivitas usaha galian C, sungguh tidak masuk akal. Lokasi usaha galian C ke jembatan di Desa Si Opat Bahal jaraknya jauh berkisar 3 Km. Rubuhnya jembatan di Desa Si Opat Bahal tersebut terjadi sebelum usaha galian C di Desa Parsaoran Nainggolan dibuka. Sebelumnya ada usaha galian C milik CV Putra Sion beraktivitas di dekat lokasi jembatan Desa Si Opat Bahal. Tetapi sekarang sudah tutup," terangnya. (G02/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru