Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Mei 2026

Jungjung Tinggi Adat Istiadat, Warga Minta Kafe Amor Star Pub dan Kafe Feliz Pub Ditutup

*AKP Irianto SH Janji Akan Menutup Kafe
- Jumat, 24 Januari 2014 11:08 WIB
1.912 view
Jungjung Tinggi Adat Istiadat, Warga Minta Kafe Amor Star Pub dan Kafe Feliz Pub Ditutup
SIB/E2
Kafe Amor Star Pub tepatnya di peternakan Sinur Instalasi Silangit
Siborongborong (SIB)- Mengingat masyarakat Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) masih menjungjung tinggi adat istiadat dan masih sebutan desa pendidikan serta desa rohani maka dengan kehadiran kafe Amor Star Pub tepatnya di peternakan Sinur Instalasi Silangit dan Kafe Feliz Pub tepatnya di pintu masuk Bandara Silangit tidak disetujui beroperasi dan warga meminta agar pihak terkait segera menutupnya.

Hal itu dikatakan P Simanjuntak yang juga salah satu tokoh masyarakat yang mewakili Desa Pariksabungan, sesuai dengan isi surat dengan nomor 11/2015/PS/2014 kepada SIB, Kamis, (23/1). Menurutnya, surat telah disampaikan kepada pihak terkait dengan tembusan surat kepada Kapolres Taput AKBP Verdy Kalele Sik SH MH, Kepala Kantor Perizinan, Kakan Satpol PP, pimpinan Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA), Kapolsek Siborongborong, pimpinan dan anggota jemaat gereja di Desa Pariksabungan dan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda serta tembusan kepada mahasiswa UNITA khususnya yang tinggal di rumah kos tepatnya disekitar Desa Pariksabungan.

Simanjuntak yang juga salah satu tokoh masyarakat itu mengatakan, sebanyak 219 orang masyarakat Desa Pariksabungan menolak dengan kehadiran kafe tersebut dengan alasan kegiatan yang dilakukan oleh pemilik kafe tersebut telah bertentangan dengan adat istiadat. “Kami sangat resah dan tidak dapat menerima kehadiran kafe tersebut karena lambat laun akan merusak moral dan tidak menutup kemungkinan akan mengganggu kekondusifan masyarakat sekitarnya,” ujarnya.

Mewakili warga Desa Parik Sabungan ketika dihubungi melalui selulernya terkait keberadaan kafe tersebut mengaku bahwa keberadaan kefe tersebut telah meresahkan warga sekitar karena keberadaan kafe itu diduga telah beralih fungsi menjadi tempat maksiat yang kian hari merajarela beroperasi, dan seolah-olah diduga telah mendapatkan bekingan dari sejumlah oknum aparat, katanya.

“Jika pihak pengelola kafe itu tidak menggubris keinginan warga Desa Pariksabungan, maka dipastikan dalam waktu 3 x 24 jam masyarakat akan segera melakukan penutupan sendiri dan bahkan selamanya kafe tersebut akan ditutup,” ucap Simanjuntak.

Hal senada juga dikatakan Op S Siregar salah seorang warga yang tinggal berdekatan dengan kafe tersebut, pihaknya menolak kehadiran kafe tersebut, bahkan semenjak adanya kafe itu ia selalu merasa terganggu. “Saya merasa terganggu sebab kafe itu selalu menimbulkan suara bising hingga larut malam dan yang jelas saya tidak terima dengan keberadaan kafe itu,” cetusnya.

Kasat Intel Polres Taput AKP Irianto SH mengaku akan menertibkan kedua kafe tersebut.

“Kita akan segera melakukan penertiban karena sudah bertentangan dengan warga sekitar desa dan ke depannya, pemilik kafe tidak lagi dibenarkan membuka usahanya lagi disekitar pemukiman penduduk,” sebut AKP Irianto.

R Silaban pengusaha kafe Amor ketika dikonfirmasi melalui SMS selulernya malah mengatakan, agar jangan diberitakan. Selainnya, Kakan Perizinan Erdi Situmorang SE ketika dikonfirmasi di kantornya menegaskan, bahwa kedua kafe tersebut tidak memiliki izin usaha dari Pemkab Taput. “Jangankan izin kedua kafe dinas perizinan tidak pernah mengeluarkan izin usaha kafe lagi di Taput karena masih bertentangan dengan masyarakat,” imbuhnya.

Pantauan SIB, selain kedua kafe tersebut, kafe Donkrai dan kafe Morina tepatnya di Kecamatan Siborongborong itu juga terlihat beroperasi hingga larut malam dan bahkan sampai pagi sehingga tidak menutup kemungkinan bakal mengganggu tetangga yang ada disekitarnya. (E2/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru