Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

SK AKD Harus Ditandatangani Ketua DPRD

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2020 20:12 WIB
289 view
SK AKD Harus Ditandatangani Ketua DPRD
Foto: SIB/Dok
Politisi Golkar Sumut, Pahala Sitorus
Tebingtinggi (SIB)
Keputusan hasil rapat paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi Muhammad Azwar pada tanggal 2 Desember 2019 lalu sah. Namun surat keputusan (SK) DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang penetapan personalia AKD yang ditandatangani oleh Wakil Ketua tertanggal 13 Januari yang lalu tidak sah.

"Sahnya SK AKD harus ditandatangani oleh Ketua DPRD Tebingtinggi," kata politisi Golkar Sumatera Utara, Pahala Sitorus kepada SIB, Senin (10/2).

Pahala mengatakan, Sahnya keputusan Paripurna itu, berdasarkan pasal 35 PP 12 tahun 2018 yaitu tindakan atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DPRD sebagai tindakan dan atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD. Demikian juga rapat paripurna yang dipimpin Ketua atau wakil mempunyai kekuatan hukum yang sama. Namun dalam hal menerbitkan SK hasil dari keputusan paripurna harus ditandatangani Ketua DPRD.

"SK yang ditandatangani Muhammad Azwar selaku Wakil Ketua menjadi Cacat hukum," ujarnya.
Pahala juga menyampaikan, Anggota DPRD harus paham membedakan antara hasil keputusan rapat paripurna dengan Surat Keputusan.

"Ada hal yang berbeda antara hasil rapat dan Surat Keputusan. Ini yang belum dipahami oleh anggota dewan," ucapnya.
Menurutnya, Pasal 33 huruf (c), telah menegaskan dan mengatur pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk menetapkan pembagian tugas antar Ketua dan wakil ketua. Surat Direktorat Otda atas nama Mendagri nomor 172/634/OTDA tanggal 20 Januari lalu dalam perihal penjelasan terkait surat Ketua DPRD Tebingtinggi nomor 170/131/DRPD/2020 tanggal 17 Januari 2020. Tidak ada menjelaskan atau menyatakan SK AKD yang ditandatangani Wakil Ketua sah.

Lanjutnya, supaya tidak terjadi kekosongan tugas dan tidak menimbulkan permasalahan hukum terkait penggunaan keuangan yang bersumber dari APBD pada sekretariat dewan maka seharusnya Ketua menerbitkan SK AKD sesuai hasil keputusan rapat pada tanggal 2 Desember 2019 lalu dengan nomor dan tanggal yang sama. (T02/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru