Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Komisi B DPRD Labusel Gagas Pembentukan Perda CSR Perusahaan

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2020 20:25 WIB
225 view
 Komisi B DPRD Labusel Gagas Pembentukan Perda CSR Perusahaan
karya nyata
Ilustrasi
Kotapinang (SIB)
Buntut tidak transparannya penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), membuat para anggota komisi-komisi di DPRD Labusel menggagas dibuatnya peraturan daerah (Perda) tentang CSR.

Pembuatan Perda CSR perusahaan itu sangat mendesak, mengingat dari sebahagian besar perusahaan industri perkebunan kelapa sawit dan karet di Kabupaten Labusel tidak diketahui kebenarannya dalam penyaluran dana CSR kepada masyarakat. Kuat dugaan, walau ada perusahaan yang menyalurkan dana CSR didapati tidak tepat sasaran sebagaimana yang diatur dalam UU RI nomor 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial.

"Kita tidak ingin perusahaan yang beroperasi di Labusel hanya mendulang keuntungan kelompoknya semata, tanpa memperdulikan kewajibannya tentang tanggungjawab sosial sebagaimana diatur dalam UU maupun peraturan pemerintah (PP)," tegas ketua komisi B DPRD Labusel, HM Romadhin Nasution SH kepada SIB, Senin (2/3) di Kotapinang.

Menurut politisi Partai Golkar ini, jika pihak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan maupun industri kelapa sawit dan karet secara tidak transparan dalam menyalurkan dana CSRnya, pasti akan berdampak bagi kelangsungan pembangunan di Labusel. Nyatanya ada 69 perusahaan berskala besar yang beroperasi di Labusel, namun dirasakan belum juga memberi dampak bagi pembangunan dan pendapatan Labusel.

"Dari hasil koordinasi DPRD dengan Pemkab Labusel dalam penyaluran dana CSR perusahaan ini selalu dilakukan tertutup. Perusahaan mana yang telah atau tidak sama sekali menyalurkan dana CSR. Hal ini mengindikasikan perusahaan-perusahaan perkebunan dengan pemerintah daerah di dalam penyaluran dana CSR digunakan untuk kepentingan korporasi semata. Mestinya, penyaluran dana CSR harus diketahui DPRD selaku perwakilan rakyat," terang Romadhon.

Sementara itu pimpinan DPRD Labusel H Zainal Harahap menambahkan, akibat tidak adanya tranparansi oleh sebagian perusahaan perkebunan dan industri kelapa sawit/karet di Labusel dalam menyalurkan dana CSRnya, maka bantuan dari dana CSR perusahaan nyaris tidak kelihatan.

"Apalagi yang bisa diharapkan masyarakat dari sekian banyak perusahaan di Labusel ini jika bukan dana CSRnya. Tapi kalau itupun tidak disalurkan sesuai peraturan yang berlaku, maka DPRD Labusel harus membuat perhitungan yang tegas bila perlu kita rekomendasikan izin operasional perusahaan dicabut," tegas H Zainal.

Ketika ditanya apakah pemkab sendiri tidak pernah menyurati perusahaan terkait penyaluran dana CSRnya. Menurut politisi PDIP ini, antar perusahaan dengan Pemkab Labusel kita tidak tahu. Jelasnya mereka selalu tertutup dalam penyaluran dana CSR. (L05/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru