Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Tata Ruang Perkotaan Perdagangan Buka Peluang Investor Berinvestasi di KEK Sei Mangkei

Redaksi - Jumat, 06 Maret 2020 18:35 WIB
186 view
Tata Ruang Perkotaan Perdagangan Buka Peluang Investor Berinvestasi di KEK Sei Mangkei
Foto: SIB/Dok
Binton Tindaon
Simalungun (SIB)
Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah mengajukan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 kepada lembaga legislatif berupa draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ketua Komisi IV DPRD Simalungun Binton Tindaon optimis pembahasan 22 Ranperda tersebut dapat tuntas tahun ini.
"Saya yakin akan selesai dibahas tahun ini bila seluruh stakeholder terkait serius dalam proses pembahasan, penyusunan sampai paripurna," ujar Binton di Pamatangraya, Kamis (5/3).

Ia pun menyoroti Ranperda rencana detail tata ruang perkotaan Perdagangan sekitar KEK Sei Mangkei tahun 2019-2039 dan Ranperda kawasan tanpa rokok.

Menurutnya, Ranperda rencana detail tata ruang perkotaan Perdagangan erat kaitannya dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

"Tujuan pembentukan Ranperda ini untuk memberi perluasan Kota Perdagangan, termasuk memberi keleluasan kesempatan tempat bagi investor dalam menginvestasi usaha yang dibutuhkan di sekitaran kota dan daerah KEK Sei Mangkei," urainya.

Ia berpendapat, dengan ditentukannya zona-zona tertentu maka masyarakat juga dapat mengembangkan usahanya.
"Inilah rencana kita, sehingga masyarakat tidak ragu lagi untuk melakukan kegiatan usahanya," jelas Binton.
Menyangkut Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, diapresiasi.

"Kita sangat mendukung untuk diterapkan tempat-tempat yang bebas tanpa rokok untuk menjaga kesehatan masyarakat. Ini juga memberi contoh kepada anak-anak dan remaja tentang bahaya rokok pada kesehatan. Kita mendukung Ranperda ini untuk dijadikan Perda agar ada zona-zona yang menjadi perhatian masyarakat," urai Binton.

Ia berharap, Badan Propemperda dapat memanfaatkan waktu semaksimal mungkin dalam pembahasan 22 Ranperda sehingga dapat kelak disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Kegiatan yang lain juga tidak kalah penting. Jika waktu tidak mendukung, lebih baik dituntaskan Ranperda yang paling prioritas," tutupnya. (S05/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru