Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Mei 2026

Mulai Tahun Ini, Pemkab Simalungun Gratiskan Biaya Pengurusan Administrasi Kependudukan

- Jumat, 24 Januari 2014 17:02 WIB
1.044 view
Mulai Tahun Ini, Pemkab Simalungun Gratiskan Biaya Pengurusan Administrasi Kependudukan
SIB/Bambang J Sitanggang
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Simalungun Albert Sinaga SPd, MPd
Simalungun(SIB)- Mulai tahun ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah mengratiskan biaya pengurusan administrasi kependudukan.Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemauan warga mengurus administrasi kependudukan.

Dokumen kependudukan yang digeratiskan seperti KTP, akte lahir, akte kawin, surat kematian, akte pengakuan anak. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Simalungun Albert Sinaga SPd, MPd di Pamatang Raya, Jumat (24/1).

Pada kesempatan itu disampaikan Albert, agar pemohon akte mengajukan permohonannya dengan menjamin klengkepan berkas. Karena dengan kelengkapan berkas akan mempercepat proses pengurusan juga. "Kita tidak ingin pelayanan kita selalu stagnan, akan kita coba melakukan peningkatan pelayanan, untuk mesyarakat," ujarnya.

Dikatakannya juga, kepemilikan dokumen kependudukan akan sangat berkaitan dengan banyak hal kepentingan warga. Seperti anak akan masuk sekolah, terutama urusan perbankan.(C17)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru