Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Juli 2026

Pengurus Dikukuhkan, HKPI Adakan Pendidikan Kurator dan Perekrutan Keanggotaan

Redaksi - Rabu, 19 Oktober 2022 16:06 WIB
1.012 view
Pengurus Dikukuhkan, HKPI Adakan Pendidikan Kurator dan Perekrutan Keanggotaan
Foto: HKPI Medan /Banuara Sianipar
PENGUKUHAN HKPI: Ketua dan Sekretaris Himpunan Kurator & Pengurus Indonesia (HKPI) Koordinatoriat Medan masa bakti 2020 - 2025, Enni Martella Pasaribu SH MH dan Banuara Sianipar SH MM CPHR yang akan dikukuhkan Ketum HKPI Dr Soede
Medan (SIB)

Enni Martella Pasaribu SH MH, Banuara Sianipar SH MM CPHR dan Azrul Azwar Siagian SH MH terpilih dan ditetapkan menjadi Ketua - Sekretaris dan Bendahara (KSB) Himpunan Kurator & Pengurus Indonesia (HKPI) Koordinatoriat Medan. Menyusul penetapan itu, Ketua Umum HKPI Dr Soedeson Tandra SH M Hum bersama Sekretaris Jenderal Martin Erwan diagendakan mengukuhkan kepengurusan masa bakti 2020 - 2025 di Cambridge Hotel pada Jumat (21/10). Pengukuhan dirangkai dengan diskusi panel yang menghadirkan sejumlah pakar tingkat nasional, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua PN Medan, Ketua Pengadilan Niaga dan pihak terkait.

Demikian diutarakan Ketua Panitia Banuara Sianipar di Medan, Selasa (18/10). Didampingi Sekretaris Zulfahmi SH, ketua panitia menegaskan, menyosialisasikan visi misi kurator dan menegaskan profesional, HKPI mengadakan pendidikan kurator yang selanjutnya merekrut keanggotaan. “Sesuai penegasan Ketua Umum Soedeson Tandra, seluruh kurator dan pengurus organisasi harus independen dan profesional dalam mengembangkan organisasi termasuk dalam beracara,” tegasnya.

Khusus diskusi panel, lanjutnya, peserta dibatasi maksimal 100 audiens dan untuk tertib administrasi, meregisterasi ke Sekretariat Panitia / Sekretariat HKPI Koordinatoriat Medan Jalan Sei Galang d.a. Irenne dengan WA 08216111710. “Rencananya, pimpinan instansi terkait hukum, termasuk pimpinan kepolisian ikut serta,” tegasnya.

Diskusi panel juga mengupas dan sharing mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2013, untuk menjadi kurator dan pengurus harus mengikuti pendidikan serta dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi. “Di titik inilah mutlak pelatihan dan endidikan kurator,” tegas Banuara Sinipar.

Terpisah, Enni Martella Pasaribu mengatakan, pengurus kurator diangkat oleh Pengadilan Niaga di bawah pengawasan hakim pengawas serta para kurator dan pengurus akan diajarkan cara memenuhi syarat menjadi seorang kurator yang profesional. “ada kode etik yang keras yang tak dapat dilanggar sedikitpun,”

Menurutnya, pasca pengukuhan, pihaknya ada road show ke daerah-daerah guna menyampaikan visi misi. “Dialog juga untuk sharing agar kurator dan pengurus memiliki integritas dan profesional dalam menjalankan profesinya, serta menjalankan profesi dengan mendasarkan pada kode etik profesi kurator dan pengurus,” paparnya.

Menurutnya, peningkatan kualitas kurator agar lebih maksimal dalam berkontribusi terhadap kelangsungan usaha. Menurutnya, pemerintah ingin bisnis dapat digenjot melalui penataan sejumlah peraturan dengan melibatkan peran kurator. (R10/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru