Kamis, 19 September 2024

Pemkab Deliserdang Komit Penuhi Hak dan Perlindungan Anak

Redaksi - Minggu, 19 Maret 2023 18:25 WIB
244 view
Pemkab Deliserdang Komit Penuhi Hak dan Perlindungan Anak
Foto: Freepik
Ilustrasi 
Lubukpakam (SIB)
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deliserdang membuka Pendidikan dan Latihan (Diklat) Konvensi Hak Anak Bagi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Deliserdang di Kantor Bupati, Lubukpakam, Jumat (17/3).

Di acara yang dilaksanakan atas kerjasama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Deliserdang, selama lima hari, mulai Jumat (17/3) sampai Selasa (21/3) itu, Sekda menyampaikan anak adalah aset bangsa. Kesiapan negara dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak merupakan investasi bagi keberlangsungan bangsa maupun negara.

Indonesia, sebut Sekda, telah berkomitmen untuk melakukan pemenuhan hak dan perlindungan anak dengan meratifikasi konvensi hak anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Komitmen inilah yang selanjutnya diturunkan, salah satunya dengan kebijakan Kabupaten Deli Serdang sebagai KLA," sebut Sekda.
Bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, kebijakan KLA telah diimplementasikan sejak 10 tahun terakhir. Berbagai program dan kebijakan dalam pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak secara bertahap dan diselaraskan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menetapkan Kabupaten Deliserdang sebagai KLA dengan peringkat Madya, melalui berbagai program dan kebijakannya telah memenuhi hak-hak anak.

Pemerintah, kata Sekda lagi, meyakini dan berupaya dalam setiap kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi gugus anak.[br]


Gugus Tugas KLA sebagai lembaga yang dibentuk untuk menjalankan amanah sebagai pengendali berbagai program dan kebijakan bagi pemenuhan hak-hak anak memiliki peran sangat penting.

Gugus Tugas KLA menjadi penggerak semua unsur perangkat daerah dan stakeholder dalam mengimplementasikan kebijakan kabupaten layak anak.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana, Sugeng menjelaskan, tujuan dilaksanakan diklat tersebut adalah untuk memberi pengetahuan tentang konvensi hak anak dan informasi tentang implementasi hak anak di Indonesia serta menciptakan lingkungan ramah anak dan menghargai partisipasi anak. (C2/b)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru