Minggu, 05 Mei 2024

Mencuri dan Menadah 7 Unit HP, Dituntut 4 dan 2 Tahun di PN Simalungun

Redaksi - Rabu, 18 Oktober 2023 20:31 WIB
176 view
Mencuri dan Menadah 7 Unit HP, Dituntut 4 dan 2 Tahun di PN Simalungun
Foto: Net
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Su (44) penduduk Jalan H Ulakma Sinaga 197 Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar, terdakwa menadah 7 unit handphone (HP) dituntut jaksa Ade Jaya Ismanto SHMH 2 tahun penjara di sidang secara online Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (17/10).

Sementara dua terdakwa lainnya CS (40) dan DTT (36) yang didakwa mencuri 7 unit HP lalu menjualnya kepada terdakwa Su, dituntut jaksa masing-masing 4 tahun penjara.

Menurut jaksa, terdakwa Su ditangkap polisi, Rabu, 12 Juli 2023 di depan rumah orangtuanya Nagori Rambung Merah Simalungun.

Terdakwa Su ditangkap berdasarkan pengembangan kasus, setelah tertangkap Ag (pekerja) terdakwa, di Terminal Parluasan Siantar ketika disuruh terdakwa mengantarkan handphone curian kepada calon pembeli yang ditawarkan melalui akun facebook terdakwa di pasar gelap.

Menurut jaksa, berdasarkan keterangan Su sudah membeli 7 unit handphone seharga Rp 6,2 juta yang dicuri CS dan DTT, kemudian polisi bergerak melakukan penamgkapan (terdakwa) terpisah.

CS dan DTT dengan naik mobil yang dikemudikan FS (DPO), berangkat dari Kota Siantar menuju Simpang Hinalang Kecamatan Purba Simalungun. Setelah masuk ke dalam rumah saksi korban Edi Susanto yang sedang berpesta, CS dan DTT mencuri 7 HP yang sedang dicas, termasuk HP milik enam saudara Edi Susanto.

Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 480 ayat (1) KUH Pidana (penadahan). Terdakwa membenarkan dakwaan jaksa dan juga keterangan saksi-saksi yang sudah didengar di sidang itu.

Untuk mendengar vonis, majelis hakim diketuai Golom Silitonga SHMH membuka sidang kembali, Kamis mendatang. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wanita Pengedar Narkotika Asal Aceh Dituntut Mati di PN Medan
PN Simalungun dan UPTD Disabilitas Teken MoU Tentang Pelayanan
Dinilai ‘Ganggu Pendidikan', Snapchat-TikTok-Meta Dituntut 4 Dewan Sekolah di Kanada
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara
BPN Simalungun Optimis Selesaikan PTSL untuk 9.000 Ha Tahun 2024
4 Terdakwa Bandar Narkoba Dituntut Pidana Mati di Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru