Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

Truk Diamankan Polsek Sungaikanan Tanpa Surat Resmi, Seorang Sopir Merasa Dirugikan

*Kasat Lantas: Santunan Jasa Raharja Dicairkan Karena Pengendara Sepeda Motor Korban
Redaksi - Selasa, 26 Desember 2023 16:13 WIB
480 view
Truk Diamankan Polsek Sungaikanan Tanpa Surat Resmi, Seorang Sopir Merasa Dirugikan
Istimewa
Ilustrasi truk ditahan.
Kotapinang (harianSIB.com)
Seorang sopir truk, Syahrul Dalimunthe, warga Kecamatan Sungaikanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), merasa dirugikan, karena truk yang sehari-hari digunakan untuk mecari nafkah diamankan aparat Unit Lantas Polsek Sungaikanan.
Kepada wartawan, Senin (25/12/2023), Syahrul Dalimunthe melalui Masri Ahmad Harahap, SH dari Kantor Hukum Ahmad Zen Das ‘Associates’ Jakarta, mengatakan, truk milik kliennya tersebut diamankan polisi satu hari setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi dengan alasan untuk mengurus santunan Jasa Raharja Senin (13/11/2023).

Menurutnya, hingga saat ini truk yang diamankan itu tanpa dilengkapi berita acara atau surat apapun yang bisa menjadi bukti bahwa yang mengamankan truk kliennya itu dilakukan secara resmi.
“Inikan janggal. Sudah lebih dari 1 bulan truk diamankan secara sepihak, tanpa ada berita acara, tanpa ada sepotong surat apapun diberikan kepada klien kami sebagai tanda bahwa pihak yang mengamankan itu adalah petugas resmi dari kepolisian. Kami khawatir nanti kalau ada apa-apa dengan truk itu siapa yang akan bertanggung jawab ?, kan tidak jelas. Mestinya ada surat yang diberikan kepada klien kami agar jelas truk miliknya disita ataupun diamankan oleh siapa, ditempatkan di mana dan siapa yang bertanggungjawab. Ini merupaka bukti bahwa proses penyelidikan pihak kepolisian di Labusel ini tidak professional,” katanya.
Dijelaskan, pengamanan truk ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi, Senin (13/11/2023) lalu. Saat itu kata dia, sekira pukul 09.00 WIB, kliennya itu mengelurakan truk Mitsubishi Colt Diesel BK8417YE dari dalam rumah di Jalinsum Simpang Rantau Jior, Desa Hajoran, Kecamatan Sungaikanan.
Usai mengeluarkan dan memarkirkan truk di tepi jalan, Syahrul lalu turun dan masuk ke dalam rumah mengambil sesuatu. Kemudian, ketika menutup pintu pagar, tiba-tiba saja ada satu unit sepeda motor Honda Verza BK5879ZAE yang dikendarai Alfin Pranata berboncengan dengan Khoirul Nazri datang dari arah Sungaikanan menuju arah Gunung Tua menabrak bagian belakang truk dan kemudian terjatuh. Kedua pelajar SMP tersebut mengalami cidera cukup serius.
“Posisi truk sebenarnya tidak berada di badan jalan sama sekali, itu jelas dari foto dan rekaman video yang kami miliki. Fakta dan bukti yang kami dapatkan kedua pelajar itu tidak memakai helm sehingga luka di bagian kepala cukup serius. Dari pihak klien saya sudah berupaya melakukan pertolongan semaksimal mungkin meskipun sebenarnya menurut kami itu kecelakaan tunggal, yakni dengan membawa Alfin Pranata dan Khoirul Nazri ke salah satu klinik terdekat. Selanjtnya menurut kabar keduanya dirujuk ke RSUD Rantauprapat, namun kembali dirujuk ke RSU di Kota Medan. Namun yang bersangkutan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Medan, tentu kami turut berduka cita atas kejadian ini,” katanya.

Anehnya, kata dia, pasca kecelakaan lalu lintas itu, truk milik kliennya diamankan secara sepihak oleh personel Polsek Sungaikanan dan kasus tersebut dilimpahkan ke Sat Lantas Polres Labusel. Dia pun merasa pihak kepolisian tidak transparan terkait penyelidikan, karena kliennya tidak dilibatkan sama sekali dan hasil olah TKP tidak diketahui sama sekali.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Sat Lantas Polres Labusel. Menurut mereka kasus ini masih tahap penyelidikan, dan belum ada kesimpulan terkait siapa yang menjadi penyebab kecelakaan. Kasus ini terlalu berlarut-larut, sudah lebih dari satu bulan lamanya tidak ada kejelasan. Sementara truk milik klien kami masih ditahan, sehingga dia tidak dapat mencari nafkah. Padahal, truk tersebut terikat kontrak untuk pengangkutan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Klien kami sangat dirugikan karena masalah ini,” katanya.

Parahnya lagi, kata dia, meski kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan perkaranya belum duduk, namun dana santunan dari Jasa Raharja sudah dibayarkan kepada pengendara sepeda motor. Padahal kata dia, pengendara tersebut tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helm dan lainnya saat peristiwa itu terjadi.

“Kami sudah menghubungi pihak penyidik Satlantas Polres Labusel, dan bertanya apakah benar santunan dari Jasa Raharja sudah diberikan. Lalu dijawab sudah dicairkan. Nah, ini yang membuat kami terkejut, perlu dijelaskan secara transparan, apakah santunan itu telah memenuhi syarat-syarat yang ada? Jika pengendara sepeda motor itu berkendara tidak wajar dan menjadi penyebab kecelakaan, apakah bisa dicairkan santunan dari Jasa Raharja. Sedangkan permasalahan ini saja pun belum masuk ke tahap penyidikan. Kami minta agar ada audit investigatif dari pihak terkait, baik rekomendasi kepolisian maupun dari Jasa Raharja. kami khawatir akan timbul kerugian negara di kasus ini. Jasa Raharja itu kan perusahaan BUMN,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, melihat perjalanan kasus ini, ia merasa kliennya akan ditarik-tarik agar terlibat seolah-olah menjadi pihak yang telah lalai berkendara dan memarkirkan truk sehingga menyebabkan kecelakaan. Padahal, sebutnya, kendaraannya sangat jelas diberhentikan masih di luar badan jalan.

“Saat diparkirkan untuk menutup pintu pagar, ada banyak kendaraan yang lewat dibelakang truk klien kami mengapa hanya dia yang menabrak, tentu harus diteliti dulu kewajarannya dalam berkendara. Kalau ada hasil penyelidikan Kepolisian yang menyimpulkan truk klien kami berhenti di badan jalan, maka dapat kami pastikan itu adalah kesimpulan manipulatif dan prematur,” katanya.
Disebutkan, selain konsen mendampingi kliennya dalam perkara tersebut, ia pun tengah mempersiapkan pengaduan ke Propam Polda Sumut. Menurutnya, penyidik dalam perkara ini terkesan tidak profesional, sehingga merugikan masyarakat dan dapat membuat citra buruk Polres Labusel, yang usianya baru satu tahun.

Kasat Lantas Polres Labusel, AKP E Gultom yang dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023), mengatakan, mereka sudah memintai keterangan sejumlah pihak terkait kecelakaan lalu lintas tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi kata dia, truk diketahui mundur dan bagian belakang truk masuk ke badan jalan sejauh 30 Cm, sehingga ditabrak sepeda motor yang melintas.

Menurutnya, pengendara sepeda motor dalam kasus ini merupakan korban. Mereka pun telah mengamankan sepeda motor dan truk untuk kepentingan penyidikan serta akan memeriksa saksi korban.


“Mengenai Jasa Raharja yang sudah dicairkan kepada pihak pengendara sepeda motor itu karena pengendara sepeda motor dalam hal ini merupakan sebagai korban,” katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru