Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 18 Juni 2026

Termin 2023 Pidsus Kejari Berhasil Tangani 4 Perkara Tipikor di Palas

Redaksi - Jumat, 05 Januari 2024 16:55 WIB
371 view
Termin 2023 Pidsus Kejari Berhasil Tangani 4 Perkara Tipikor di Palas
Foto: Ist/harianSIB.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas)
Padang Lawas, (SIB)
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) telah menangani empat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) termin 2023.
Adapun empat perkara, yakni penyidikan Tipikor peningkatan jalan Sisupak - Latong, sumber dana APBD Kabupaten Palas sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Kemudian penyidikan Tipikor pengelolaan Dana Desa Sisoma Kecamatan Sosa, tahun anggaran (TA) 2016 - 2022 telah sampai tahap penetapan tersangka kepada Mantan Kepala Desa Inisial PMN (50).
Selanjutnya penyidikan Tipikor pengadaan Website Desa TA 2019 dan penyidikan Tipikor penggunaan Dana Desa Gunung Manaon TA 2017 - 2018 dan 2020 - 2021 terhadap MHN (50).
"Penyidikan Tipikor pengelolaan Dana Desa Sisoma sudah sampai tahap penetapan tersangka kepada mantan kepala desa inisial PMN, kita telah melakukan pemanggilan secara patut namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik," sebut Kajari Teuku Herizal SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Rachmat Hidayat SH. Kamis (4/1).
Menurutnya, MHN atas perkara penyidikan Tipikor website Desa dan penyidikan Tipikor penggunaan dana desa Gunung Manaon, juga telah dilakukan pemanggilan secara patut namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik," imbuhnya.
Diakui, jumlah perkara tipikor yang ditangani bidang Pidsus Kejari Palas telah melebihi capaian kinerja, bahkan bidang Pidsus telah berhasil melakukan penuntutan satu perkara Tipikor atas nama Suluddin Nasution dan telah inkrah dalam tindak pidana pengelolaan dana Desa Gunung Manaon.
Di tahap eksekusi, Kejari Palas juga telah penetapan terhadap Muhammad Farid, ST sebagai DPO karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sehingga belum dapat di eksekusi untuk menjalani putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 12 Januari 2023 perkara Tipikor dalam Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi TA 2019 di lingkungan Disdikbud Kabupaten Palas.
Selain itu, katanya, kinerja bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Padang Lawas di tahun 2023 berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 463.450.000,-.
"Ini tidak terlepas dari kerja keras jajaran, begitu juga dengan penuntutan, bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri Padang Lawas," tegasnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru