Karo (SIB)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk para calon legislatif (caleg) yang banyak terpasang di lokasi yang tidak semestinya.
"Memang sudah menjamur alat peraga kampanye di pohon atau tiang listrik. Segera kita akan tertibkan," kata Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan, Rabu (10/1).
Penertiban itu, katanya, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 23 Pasal 31 tentang Bahan Kampanye, yakni alat peraga kampanye sebagai bahan kampanye dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang listrik serta melintang jalan.
Dikatakannya, pelanggaran-pelanggaran itu telah ditindaklanjuti dengan melakukan proses identifikasi terlebih dahulu. Kemudian, akan ditertibkan secara bersama-sama. “Menurut PKPU Nomor 15, tidak boleh memasang di fasilitas umum, salah satunya pohon dan tiang listrik,” kata Gemar Tarigan.
Menurutnya, Bawaslu telah menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, yang kemudian diteruskan kepada Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk bergerak mengidentifikasi titik-titik pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.
Apabila seluruh kecamatan di Kabupaten Karo sudah teridentifikasi, maka kata dia akan ditindaklanjuti dengan penertiban. Namun kata Tarigan, penertiban alat peraga kampanye bukan ranahnya Bawaslu, melainkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau dulu Panwaslu bisa menurunkan langsung, sekarang tidak bisa karena ada mekanismenya,” kata Gemar.
Gemar menambahkan, pihaknya telah mengimbau seluruh pengurus partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum. "Kita sudah mengimbau kepada seluruh partai politik, untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku sesuai peraturan yang ada. Artinya, Bawaslu Karo sudah melakukan pencegahan,” katanya. (**)