Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

Poster Caleg Bertaburan Hiasi Pepohonan di Perlintasan Jalan Medan Pematang Siantar

Redaksi - Selasa, 16 Januari 2024 18:31 WIB
921 view
Poster Caleg Bertaburan Hiasi Pepohonan di Perlintasan Jalan Medan Pematang Siantar
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)
Poster caleg bertaburan menghiasi pepohonan di perlintasan Jalan Medan Pematang Siantar, Selasa (16/1/2024).
Pematang Siantar (harianSIB.com)
Selama tahapan kampanye yang berlangsung sampai saat ini, poster para calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024 bertaburan di sepanjang Jalan Medan Pematang Siantar.
Amatan harianSIB.com, poster Caleg dari berbagai partai politik itu berlengketan menghiasi pepohonan di perlintasan Jalan Medan Kecamatan Siantar Martoba.
Tidak hanya di pepohonan, bahkan poster maupun spanduk para caleg terpajang di lokasi zona larangan.
Salah satunya spanduk caleg DPR RI yang terpasang dikaitkan ke tiang listrik, tepatnya di kawasan depan SMAN 4 Pematang Siantar.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Pematang Siantar Frenki Dermanto Sinaga, saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024), membenarkan hasil pengawasan Bawaslu berkaitan pemasangan alat peraga kampanye banyak ditemukan pelanggaran tidak pada zonanya.
"Kalau dari hasil pengawasan kita, alat peraga kampanye banyak melanggar karena dil uar zona yang ditentukan," katanya.
Terkait temuan pelanggaran itu kata dia, pihaknya sudah mengimbau dan menyurati partai politik, KPU dan Pemko Pematang Siantar untuk menyikapi persoalan alat peraga yang terpasang tidak pada tempat yang ditentukan.
"Kita dari Bawaslu tidak bisa menindak sendiri berkaitan alat peraga tersebut, karena memang tahapan kampanye masih berlangsung. Sehingga kita sudah koordinasi dengan KPU dan Pemko Pematang Siantar untuk duduk bersama menyikapi persoalan alat peraga yang liar," sebutnya.
Diterangkan dia, Bawaslu berkerja sesuai dengan undang-undang yang telah dibuat dan tidak akan lari dari peraturan sebagaimana diamanahkan oleh UU.
Oleh karena itulah disini kita selalu mengimbau atau memberi masukan hasil pengawasan kita kepada KPU dan Pemko Pematang Siantar berkaitan pelanggaran apat peraga kampanye.
"Bawaslu baru bisa bertindak sendiri setelah tahapan kampanye selesai atau masa tenang tiga hari sebelum hari pemilihan (pencoblosan). Di sini wewenang kita baru menindak atau menertibkan segala bentuk alat peraga pasangan calon dan caleg," tukasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Medan(harianSIB.com)Karateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas S