Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

Dua Bulan Upah Tak Dibayar, Puluhan Pekerja PT SRA Gelar Aksi Damai di DPRD Sergai

Redaksi - Selasa, 16 Januari 2024 18:33 WIB
365 view
Dua Bulan Upah Tak Dibayar, Puluhan Pekerja PT SRA Gelar Aksi Damai di DPRD Sergai
(Foto harianSIB.com/Rimpun H Sihombing)
ORASI : Ketua Pimpinan Wilayah FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo melakukan orasi menyampaikan aspirasi para pekerja PT SRA saat menggelar aksi damai di Kantor DPRD Sergai, Selasa (16/1/2024). 
Sergai (harianSIB.com)
Puluhan pekerja PT Sri Rahayu Agung (SRA) Kotarih menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) di Seirampah, Selasa (16/1/2024).
Para pekerja SRA ini mendatangi Kantor DPRD Sergai mengendarai 2 unit mobil pikap, dan puluhan sepeda motor. Dalam aksinya, para pekerja SRA membawa spanduk serta kertas karton dengan berbagai tulisan, salah satu diantaranya, agar PT SRA segera membayarkan upah pekerja selama dua bulan'.
Dalam orasinya, mereka meminta DPRD Kabupaten Sergai agar mendengar tuntutan para pekerja, dimana hak-hak normatif seperti status maupun upah yang sudah dua bulan belum dibayar perusahaan tersebut belum dipenuhi.
"Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada anggota DPRD Sergai yang telah menerima aksi dan tuntutan kami," ujar Ketua Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Willy Agus utomo.
Ia berharap, tuntutan para buruh dapat direalisasikan, dan pihak perusahaan PT RSA dipanggil ke DPRD Kabupaten Sergai sehingga hak normatif pekerja dapat dituntaskan.
"Apabila tuntutan buruh tidak direalisasikan, kami berharap DPRD bersama kaum buruh untuk menekan pemerintah, dinas tenaga kerja, agar pihak perusahaan itu dipanggil ke DPRD agar hak normatif buruh segera dituntaskan tidak boleh tawar- menawar," ujarnya.
Apalagi, katanya, hak normatif buruh sudah diatur dalam undang-undang bahwa buruh upahnya harus sesuai UMK. "Tak hanya itu, status kerja buruh juga harus menjadi karyawan tetap sudah bertahun-tahun bekerja," pungkasnya.
Usai menyampaikan aspirasi, para buruh disambut Ketua Komisi B DPRD Sergai M Rajali Prima dan Kadisnaker Sergai Ikhsan. Kemudian, sepuluh perwakilan pekerja SRA diundang ke ruang rapat untuk melakukan mediasi.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi B DPRD Sergai, M Rajali Prima menyampaikan, bahwa permasalahan tersebut sudah menjadi agenda utama DPRD Kabupaten Sergai.
"Nantinya, kami (DPRD Kabupaten Sergai) akan menindaklanjuti aspirasi bapak ibu," ucapnya.
Kadisnaker Sergai, Ikhsan menyampaikan bahwa Disnaker Sergai sudah meminta PT SRA untuk memfokuskan penyelesaian terkait tuntutan para pekerja.
"Kami (Disnaker Sergai) akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan terkait upah pekerja PT SRA ini. Namun, kami tidak memiliki kewenangan terkait upaya penindakan melainkan kewenangan tersebut ada di Disnaker Provinsi Sumut," sebutnya.
Sementara itu perwakilan Disnaker Sumut, melalui Pengawas UPT II Disnaker Sumut Sopian mengatakan, Disnaker Sumut telah menindaklanjuti tertunggaknya upah pekerja PT SRA.
"Bapak ibu merupakan pekerja resmi PT SRA. Untuk itu, Disnaker Provinsi Sumatera Utara akan mendukung serta akan menindaklanjuti aspirasi para pekerja," jelasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Medan(harianSIB.com)Karateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas S