Pematangsiantar (SIB)
Polsek Siantar Martoba melakukan diversi terhadap perkara pencurian di Jalan Tanjung Pinggir yang dilakukan terduga pelaku inisial JS (14). Diversi perkara pencurian itu dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk di ruang Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Selasa (16/1).
"Kita lakukan diversi dihadiri korban dan pelaku yang berstatus anak di bawah umur didampingi orang tuanya serta badan pemasyarakatan dan dinas sosial," ujar Ricardo, seperti dilansir harianSIB.com.
Dikatakan dia, kasus pencurian ini terjadi di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Siantar Martoba, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 12 Januari 2024.
Ia menerangkan, diversi ini dilakukan setelah pihak pelapor (korban) Ayu Ramadhani meminta perkara pencurian yang melibatkan pelaku supaya diproses dan dilanjutkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Diversi) tetap kita lanjutkan penanganannya, karena permintaan korban sudah resah akan aksi pelaku di pemukiman tempat tinggalnya. Sehingga kasus ini akan kita proses sampai ke jaksa," ucapnya.
Aksi pelaku saat itu membongkar warung milik korban di Jalan Tanjung Pinggir, Jumat (12/1). Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 18 juta dan telah melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba. (**)