Samosir (SIB)
Polres Samosir melakukan back-up kegiatan Subdit V Tipidter Bareskrim Polri dalam bentuk koordinasi untuk mengamankan sebuah lokasi galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, Rabu (17/1).
Kegiatan ini diarahkan pada sebuah tambang pemecah batu di lokasi galian C yang telah melewati masa berlaku operasionalnya, namun masih tetap beroperasi yang dikelola oleh CV. Pembangunan nada Jaya dengan Direktur CV tersebut berinisial JS.
Subdit V Tipidter Bareskrim Polri, yang dipimpin AKBP Alaiddin, mengambil langkah-langkah dengan memasang police line di area tambang, melakukan pemeriksaan dan interogasi, mengamankan barang bukti berupa excavator conveyer dan barang bukti lainnya.
“Kami bergerak atas adanya informasi. Kami juga membawa pihak inspektorat pertambangan dalam melakukan pengecekan, pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Alaiddin.
Personil juga mengamankan dua orang karyawan penjaga mesin pemecah batu yang ditemukan di lokasi dengan inisial MG (39) dan BS (33).
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman,SH,SIK,MH saat di konfirmasi SIB mengatakan, keterlibatan Polres Samosir dalam kegiatan itu untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, khususnya menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pertambangan ilegal di Kabupaten Samosir.
“Langkah ini sebagai dukungan Polres Samosir dalam memperkuat upaya pemerintah dalam mengatur dan mengawasi kegiatan ekstraksi sumber daya alam dan penanganan kasus ini dilakukan oleh penyidik Tipidter Bareskrim Polri,” ujar Yogie. (**)