Sat Lantas Polres Pematangsiantar, melaksanakan sosialisasi pembayaran pajak melalui E-Signal di Samsat Pematangsiantar, Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kamis (18/1/2024).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Lantas AKP Gabriellah Angelia Gultom SIK, mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan edukasi soal pemahaman tentang pentingnya membayar pajak kendaraan kepada masyarakat wajib pajak.
"Sosialisasi ini sangat penting soal pemahaman tentang bagaimana membayar pajak secara online serta resiko tidak membayar pajak kendaraan terhadap wajib pajak bila mengalami kecelakaan lalulintas," ujarnya.
Sambung polisi wanita ini, pihaknya juga menyampaikan edukasi tentang Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data regident ranmor kepada wajib pajak dan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Lanjut dia berharap, masyarakat yang memiliki kendaraan sebaiknya mengikuti aturan dan taat pajak demi kenyamanan di perjalanan apabila sewaktu-waktu mengalami musibah kecelakaan. (*)