Minggu, 05 Mei 2024

Wali Kota Batalkan SK Pelantikan 126 Pejabat Pemko Binjai

Redaksi - Jumat, 19 April 2024 18:26 WIB
1.123 view
Wali Kota Batalkan SK Pelantikan 126 Pejabat Pemko Binjai
(Foto : SIB / M Irsan)
BERI PENJELASAN : Kepala Inspektorat Kota Binjai Drs. Eka Edi Saputra (kanan) didampingi Kepala BKD Binjai Rahmat Fauzi (kedua dari kiri) memberi penjelasan kepada 126 pejabat Pemko Binjai yang dibatalkan SK pelantikannya pada 22 Maret lalu, di
Binjai (harianSIB.com)
Pemerintah Kota (Pemko) Binjai telah menerbitkan surat pembatalan pelantikan terhadap 126 pejabat yang telah dilakukan pada Jumat 22 Maret 2024 lalu.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/226/IV/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Pemko Binjai yang terbit pada Rabu 3 April 2024. Sebelumnya Pemko Binjai telah menerbitkan SK Nomor 100.3.3.3/175/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Struktural.
Pembatalan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, yang isinya terkait larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Berpedoman kepada Surat Edaran Mendagri tersebut, Pemko Binjai selanjutnya melaporkan sekaligus melakukan koordinasi untuk petunjuk lebih lanjut perihal pembatalan tersebut kepada Mendagri sebagai tindak lanjut dari ketentuan yg tertuang dalam Surat Edaran.
Kepala Inspektorat Kota Binjai Drs. Eka Edi Saputra menyampaika, kepada seluruh pejabat yang telah dilantik agar dapat kembali ke jabatan sebelumnya, dikarenakan pelantikan pada 22 Maret 2024 dibatalkan.
"Ini merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan, maka Wali Kota Binjai mengeluarkan surat keputusan pembatalan pelantikan. Saya berharap kepada para pejabat untuk tetap bekerja secara normal seperti sebelumnya," ucapnya, Jumat (19/4/2024).
Sementara itu, Saferina SE, salahsatu pejabat yang dibatalkan SK nya meski sudah dilantik menjadi Lurah Kartini, Kecamatan Binjai Kota, pada 22 Maret lalu, mengatakan siap menerima apapun keputusan dari pimpinan.
" Yang namanya ASN harus siap ditugaskan dimana saja. Hal yang biasa mutasi bagi kami ASN. Kalau rejeki gak kemana, yang pasti kita akan terus melayani masyarakat dimanapun kita ditugaskan, " ujar Saferina seraya mengatakan bahwa dirinya kembali ke jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Lurah Kartini. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Binjai Buka Musrenbang RPJPD Kota Binjai Tahun 2025-2045
Buntut Pembatalan SK 126 Pejabat Pemko Binjai, Anggota DPRD Minta Kepala BKD Diberi Sanksi Tegas
Belum Sebulan Dilantik, Wali Kota Batalkan SK Pelantikan 126 Pejabat Pemko Binjai
Pemko Binjai Terima Dua Penghargaan dari KPK RI
Jelang HBKN, Pemko Binjai Gelar Gerakan Pangan Murah
Sekdako Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Pemko Binjai
komentar
beritaTerbaru