Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 Juli 2026

Selamatkan Uang Negara Rp1 M Lebih, Keluarga Tersangka Heran Proyek Puskesmas Aek Batu Jadi Kasus Korupsi

* Inspektur Daerah Labusel: Nanti Dikroscek
Rudi Afandi Simbolon - Minggu, 05 Mei 2024 19:03 WIB
599 view
Selamatkan Uang Negara Rp1 M Lebih, Keluarga Tersangka Heran Proyek Puskesmas Aek Batu Jadi Kasus Korupsi
Foto: Muhammad Ridho
Ilustrasi uang
Kotapinang (harianSIB.com)

Keluarga RS, Ditektur CV VJ yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Aek Batu, di Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun 2021, merasa heran proyek tersebut menjadi permasalahan hukum.

Pasalnya, CV VJ yang memenangkan tender proyek dengan pagu Rp5,5 miliar itu, telah menyelamatkan uang negara hingga lebih dari Rp1 miliar.

"Kami dari pihak keluarga RS tidak habis pikir, bagaimana proyek ini bisa menjadi kasus dugaan korupsi yang berujung pada penahanan saudara kami RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya oleh Kejaksaan Negeri Labusel. Padahal, sejak awal tidak ada indikasi tersebut," ungkap Rezeki Primkopad, mewakili pihak keluarga RS kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Dijelaskan, pada tahap lelang CV VJ telah menguntungkan negara Rp900 juta, dengan membuat penawaran Rp4,6 miliar. Proyek tersebut, kata dia, akhirnya dimenangkan CV VJ, karena perusahaan lain yang mengikuti lelang menawar lebih tinggi.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, proyek ini juga sudah dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang dibuat Pemkab Labusel, yakni Dinas Kesehatan. Karenanya, kata dia, sejak awal 2022 lalu, gedung baru Puskesmas Aek Batu sudah dapat difungsikan untuk melayani masyarakat.

Selain itu, sebutnya, proyek ini juga telah diaudit BPK RI pada 2022 lalu, dan ditemukan kekurangan volume Rp52 juta lebih. Temuan itu lanjutnya, telah dikembalikan ke kas daerah pada 2022 lalu.

"Memang ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Dan itu juga sudah dikenakan denda, yakni 1/1.000/39 hari dengan total Rp165.494.479. Sama dengan temuan BPK, denda ini juga telah dikembalikan ke kas daerah pada 16 Desember 2022, sehingga total uang negara yang diselamatkan dari pengembalian ini Rp217.771.857," imbuhnya.

Karenanya, dia mengatakan, seharusnya tidak ada lagi permasalahan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Namun, kata dia, pihak keluarga tetap percaya pada proses hukum dan keprofesionalan penyidik Kejari Labusel.

"Kami hanya ingin meluruskan, sehingga narasinya tidak seolah-olah RS ini sejak awal memiliki niat melawan hukum. Kami juga tidak tahu bagaimana bisa penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara hingga Rp600 juta. Jika seperti ini, semua proyek di Indonesia yang sudah diaudit BPK dapat dipidanakan," pungkasnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Labusel, M Sofyan, yang dikonfirmasi Minggu (5/5/2024), mengaku, tidak mengetahui pasti apakah pihak CV VJ sudah melakukan pengembalian denda dan temuan BPK atau belum. Namun diakuinya, pada 2022 lalu, BPK RI sudah melakukan audit dan proyek tersebut ada beberapa temuan.

"Memang kami belum pernah melakukan pemeriksaan mengenai proyek ini. Saya kurang ingat, nanti saya kroscek dulu sama anggota," katanya. (*)


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru