Rabu, 22 Januari 2025

Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Kadiskop UKM dan Perindag Padangsidimpuan Ditahan Kejaksaan

Nimrot Siregar - Senin, 13 Mei 2024 23:26 WIB
445 view
Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Kadiskop UKM dan Perindag Padangsidimpuan Ditahan Kejaksaan
Foto: Foto: iStockphoto/AZemdega
Ilustrasi korupsi
Padangsidimpuan (harianSlB.com)

Tersangka korupsi uang perjalanan dinas Kadiskop UKM dan Perindag Kota Padangsidimpuan inisial RP ditahan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Senin (13/5/2024).

RP ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penyelenggaraan kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan T.A 2021 sebesar Rp1.416.903.000.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH, Kasi Intelijen Yunius Zega SH MH dan Tim Penyidik kepada wartawan mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.


Penyidik menemukan perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah bagi ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021 sebagian atau seluruhnya kegiatan perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan atau fiktif.

Baca Juga:

Alokasi dana perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawabannya seolah-olah perjalanan dinas benar direalisasikan. Akan tetapi uangnya tidak diterima pegawai ASN yang bersangkutan, melainkan diambil dan digunakan oleh tersangka.

Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap saudara DP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01 /L.2.15/Fd/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak 13 Mei 2024 hingga 1 Juni 2024.

Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. (*)


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru