Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Mei 2026

Bupati Kukuhkan 1.298 Anggota BPD se-Sergai

Rimpun H Sihombing - Kamis, 27 Juni 2024 17:11 WIB
340 view
Bupati Kukuhkan 1.298 Anggota BPD se-Sergai
Foto Dok/Diskominfo
SAMBUTAN : Bupati Sergai, H Darma Wijaya didampingi Wabup H Adlin Tambunan dan Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta memberi sambutan saat mengukuhkan anggota BPD se-Sergai, Kamis (27/6/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya mengukuhkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sergai masa jabatan 8 tahun, sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di halaman apel Kantor Bupati di Seirampah, Kamis (27/6/2024).

Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati (Wabup) Adlin Tambunan bersama Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta saat menyampaikan sambutannya berharap kepada seluruh anggota BPD yang dikukuhkan dapat melaksanakan fungsinya di desa masing-masing secara maksimal, dan menggunakan kewenangan yang ada pada BPD dengan berlandaskan norma peraturan perundang-undangan.

Darma Wijaya menyebut, BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspisrasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja desa.

"Namun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPD tersebut, kami melihat masih belum dijalankan dengan maksimal. Selain itu, pelaksanaan kewenangan yang ada pada BPD juga kami harapkan dapat dilaksanakan dengan berlandaskan norma peraturan perundang-undangan," sebutnya.

KUKUHKAN : Bupati Sergai, H Darma Wijaya mengukuhkan 1.298 anggota BPD se-Sergai, Kamis (27/6/2024). (Foto Dok/Diskominfo)

Oleh sebab itu, lanjutnya, ke depan Pemkab Sergai akan melakukan pembinaan-pembinaan serta peningkatan kapasitas bagi seluruh anggota BPD.

Kepada seluruh anggota BPD, Darma Wijaya berpesan agar bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, serta selalu memedomani peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai unsur kelembagaan desa, BPD harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dan terus melakukan koordinasi dan bekerja sama dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa," pesannya.

Ia berharap agar BPD terus berupaya menggalakkan pemberdayaan seluruh elemen masyarakat desa untuk selalu terlibat dalam setiap proses pembangunan di desa, sehingga akan mendorong desa menjadi lebih baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.

Sebelumnya, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Fajar Simbolon dalam laporannya menyebutkan bahwa anggota BPD yang dikukuhkan perpanjangan penambahan masa jabatan sebanyak 1.298 anggota BPD dari 237 desa se-Kabupaten Sergai. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru