Kamis, 12 September 2024

Kejari Tahan Mantan Bendahara Dinas Koperindag Padangsidimpuan

Sarliman Manurung - Selasa, 09 Juli 2024 18:15 WIB
629 view
Kejari Tahan Mantan Bendahara Dinas Koperindag Padangsidimpuan
(Foto SIB/ Sarliman Manurung)
Tersangka SS (2 kiri ) saat digiring petugas Kejaksaan Padangsidimpuan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas Il 2 B Salambue Padangsidimpuan
Padangsidimpuan (harianSIB.com)
Kejari Padangsidimpuan tahan mantan Bendahara Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Padangsidimpuan berinisial SS, Senin (8/7/2024) malam dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif.


Kajari Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar mengatakan, SS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah sebelumnya pihaknya melakukan penahanan terhadap Kadis Koperindag Padangsidimpuan berinisial RP.


"Setelah kami periksa tersangka SS selaku bendahara dan tersangka RP yang sudah kami tahan sebelumnya terbukti SS dan RP membuat perjalanan dinas fiktif TA 2021, artinya pegawai pada Dinas Koperindag tidak ada melaksanakan perjalanan dinas namun alokasi dana untuk perjalanan dinas dibuat bukti pertanggungjawabannya seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan, akan tetapi uangnya tidak diterima pegawai Dinas Koperindag yang bersangkutan melainkan diambil dan digunakan oleh tersangka SS dan RD, "ujarnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Lambok mengatakan, SS memiliki peran sebagai pembuat dokumen pertanggung jawaban berupa kwitansi dan tanda terima uang, serta bukti lain berupa pembayaran fiktif, Akibat perbuatan SS dan RD ,berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor ditemukan kerugian negara sebesar Rp 681.864.000.


"Kami melakukan penahanan terhadap SS untuk mempercepat proses penanganan perkaranya supaya cepat kami limpahkan ke pengadilan, bagi SS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas Il 2 B Salambue Padangsidimpuan," ujar Kajari (**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru