Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snapboost, Masyarakat Diminta Waspada

Nelly Hutabarat - Selasa, 28 Juli 2026 15:20 WIB
37 view
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snapboost, Masyarakat Diminta Waspada
Ist/SNN
Ilustrasi

Medan(harianSIB.com)

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan berkedok platform monetisasi media sosial bernama Snapboost.

Dalam siaran pers OJK Provinsi Sumatera Utara, Selasa (28/7/2026), Snapboost menawarkan sistem Click to Earn (C2E) dengan menjanjikan penghasilan dari aktivitas memberi tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.

Peserta juga diminta melakukan deposit dengan iming-iming pendapatan harian, bonus keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru, hingga hadiah sepeda motor dan mobil.

Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia.

Baca Juga:
Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi pelaku kerap mengganti alamat tautan (URL) dengan nama berbeda, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang sama.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru