Sabtu, 05 Oktober 2024

Dokumen Hendri Yanto Sitorus dan H Samsul Tanjung Belum Memenuhi Syarat

Chairul Fahmi Matondang - Jumat, 06 September 2024 16:25 WIB
411 view
Dokumen Hendri Yanto Sitorus dan H Samsul Tanjung Belum Memenuhi Syarat
(Foto: SNN/Chairul Matondang)
BAHAS: Plh Ketua KPU Labura, dan lainnya membahas persyaratan calon kepala daerah, di Kantor KPU Labura, Jumat (6/9/2024).
Aekkanopan (harianSIB.com)

Dokumen persyaratan Pasangan Calon (Paslon) Hendri Yanto Sitorus dan calon wakilnya, H Samsul Tanjung, yang diserahkan ke KPU Labuhan Batu Utara (Labura) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 belum memenuhi syarat.

Belum terpenuhi persyaratan Paslon itu tertuang dalam berita acara Nomor: 332/PL.02.2-BA/1223/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labura tahun 2024.

Di surat itu disebutkan, berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi Hendri dan Samsul belum memenuhi syarat.

Baca Juga:

Belum memenuhi syarat karena fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi (PT) keduanya belum benar.

Anggota KPU Labura, James Ambarita, usai acara Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Labura 2024, di Kantor KPU Labura, Jumat (6/9/2024), menyebutkan, persyaratan yang belum dipenuhi Paslon itu berkaitan ijazah Doktor (Dr) Hendri dan Samsul.

Baca Juga:

"Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi (PT) untuk gelar doktor Paslon itu belum benar," kata James.

Ditanya bila hal itu nantinya tidak terpenuhi, apakah berpengaruh dengan keberadaan Paslon itu menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, katanya, tidak berpengaruh.

"Berkaitan belum terpenuhi syarat itu, Paslon masih bisa memperbaikinya sampai tanggal 8 September 2024," jelas James.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru