Kotapinang (harianSIB.com)
Warga kembali dikejutkan dengan informasi beralihanya dua wilayah dusun di
Desa Bangai,
Kecamatan Torgamba,
Kabupaten Labuhanbatu Selatan (
Labusel) menjadi wilayah
Kabupaten Padang Lawas Utara (
Paluta).
Kedua wilayah dusun tersebut, yakni Dusun Simpang Limun dan Dusun Perumahan. Informasi tersebut pun mengejutkan warga setempat, karena berpuluh tahun wilayah itu masuk dalam administratif Kabupaten Labuhanbatu, yang kemudian menjadi wilayah Kabupaten Labusel setelah pemekaran.
Masuknya wilayah dua dusun itu ke Kabupaten Paluta diketahui setelah menyebarnya salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2022 tentang Tapal Batas Wilayah Kabupaten Paluta dengan Kabupaten Labusel. Berdasarkan surat tersebut diketahui, wilayah dua dusun tersebut masuk ke dalam areal Pemkab Paluta.
Baca Juga:
"Masyarakat jadi susah kalau seperti ini. Kami mengetahui ini saat adik saya mengurus pembuatan sertifikat lahan dan rumah, beberapa waktu lalu. Ternyata rumah tersebut sudah berada di wilayah Paluta," kata Saiman SIregar, warga setempat, Senin (9/9/2024).
Dia mengatakan, perubahan status wilayah tersebut akan menyulitkan masyarakat, karena terpaksa berbagai urusan administrasi termasuk kependudukan diurus ke Pemkab Paluta. Sementara, kata dia, jarak ke Gunung Tua sangat jauh dibandingkan ke Kotapinang.
Baca Juga:
"Lambat laun masyarakat harus mengurus administrasi kependudukan ke Pemkab Paluta. Inikan sangat merugikan," katanya.
Informasi itu tidak dibantah Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Labusel, Ananda Rarasto. Dia mengatakan, Permendagri tersebut masih memberikan ruang untuk dilakukan revisi.
"Kami sudah meminta pemerintah desa setempat untuk menginventarisir berbagai aset di kedua dusun tersebut. Secepatnya akan kita ajukan revisi ke Kemendagri," katanya.
Sebelumnya, lima wilayah dusun di Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel, juga beralih menjadi wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kelima dusun tersebut, yakni Dusun Kampung Baru, Dusun Aek Goti A, Dusun Aek Goti B, Dusun Aek Goti C, dan Dusun Padang Bulan.
Masuknya lima dusun itu ke wilayah Kabupaten Labuhanbatu terkuak setelah beredarnya salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan surat tersebut diketahui, wilayah lima dusun tersebut masuk ke dalam areal Pemkab Labuhanbatu. (*)