Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 September 2026

Dokumen Pendaftaran Dikembalikan, Paslon Dukungan PDIP Datangi Bawaslu Labura

Chairul Fahmi Matondang - Senin, 16 September 2024 19:07 WIB
262 view
Dokumen Pendaftaran Dikembalikan, Paslon Dukungan PDIP Datangi Bawaslu Labura
Foto: Dok/Dedek M Nur
JELASKAN: Plh Ketua KPU Labura James Ambarita menjelaskan surat dinas Ketua KPU RI, di Kantor KPU Labura, Sabtu (14/9/2024).
Aekkanopan (harianSIB.com)
Dokumen pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) dukungan PDIP pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labura 2024, dikembalikan KPU.

Dokumen pendaftaran dikembalikan, setelah beberapa jam PDIP Labura mendaftarkan pasangan calon (Paslon) yang didukungnya, yakni Calon Bupati, Ahmad Rizal dan Calon Wakil Bupati, Darno.

Dokumen pendaftaran diserahkan, Rabu (4/9/2024), sekira pukul 23.04 WIB, diterima Plh Ketua KPU, Darwin, didampingi komisioner KPU lainnya, Bambang D, M Yusuf dan James Ambarita. Kemudian, Kamis (5/9/2024) dini hari, dokumen pendaftaran Paslon itu dikembalikan.

KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Paslon itu, karena sejumlah persyaratan Rizal dan Darno belum lengkap, seperti Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon (Paslon) itu tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan dan syarat calon pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Paslon.

Setelah dokumen pendaftarannya dikembalikan, Paslon dukungan PDIP itu mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labura dan mengajukan permohonan sengketa proses Pilkada.

Beriringan dengan pengembalian dokumen persyaratan pendaftaran, pada 11 September 2024, KPU RI mengeluarkan surat dinas Ketua KPU RI bernomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024, perihal penerimaan kembali pendaftaran Paslon pada daerah dengan satu Paslon.

Merespon surat dinas KPU RI tersebut, KPU Labura mengeluarkan siaran pers, Sabtu (14/9/2024). Disampaikan Plh Ketua KPU Labura, James Ambarita, terkait surat dinas Ketua KPU RI itu, KPU Labura berpandangan KPU Labura tidak berada pada wilayah kerja KPU kabupaten/kota yang dimaksud dalam surat itu, perihal penerimaan kembali pendaftaran Paslon pada daerah dengan satu Paslon.

Disebutkan juga di siaran persnya, KPU Labura menghormati dan akan mengikuti seluruh proses permohonan sengketa proses di Bawaslu Labura yang diajukan Ahmad Rizal dan Darno.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru