Senin, 14 Oktober 2024

Pendaftaran Rizal-Darno di Pilkada 2024 Diterima KPU Labura

Chairul Fahmi Matondang - Rabu, 18 September 2024 13:24 WIB
720 view
Pendaftaran Rizal-Darno di Pilkada 2024 Diterima KPU Labura
Foto : SNN / Chairul Matondang
Ketua PDIP Labura, Sunaryo, menerima dokumen hasil pemeriksaan KPU terkait dokumen pendaftaran Calon Bupati, Ahmad Rizal dan Wakil Bupati, Darno di Pilkada Labura dari Ketua KPU, Adi Susanto di Kantor KPU Labura, Selasa (17/9/2024) malam.
Aekkanopan (harianSIB.com)
Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) usulan PDIP pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labura tahun 2024, diterima KPU, Selasa (17/9/2024) malam.

Paslon yang diusulkan PDIP itu, merupakan Calon Bupati Labura di Pilkada Labura 2020 lalu, yakni, Ahmad Rizal (Rizal) dan Darno dan untuk Pilkada Labura 2024, Calon Bupatinya, Rizal dan Calon Wakil Bupatinya, Darno.

Dokumen pendaftaran yang diterima Rizal-Darno itu terjadi setelah melalui sejumlah proses dan penerimaan pendaftaran, tertuang di berita acara bernomor : 349/PL.02.2-BA/1223/2/2024 tentang Penerimaan Perpanjangan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labura tahun 2024.

Baca Juga:

Pantauan SIB News Network (SNN), saat penyerahan dokumen pendaftaran yang diterima itu, sempat terjadi perdebatan antara pendukung Paslon Bupati Hendri Yanto Sitorus dan Wakil Bupati, H Samsul Tanjung.

Dokumen pendaftaran Paslon Hendri-H Samsul, telah diterima KPU Labura, 27 Agustus 2024 lalu dan Paslon Hendri-H Samsul, diusulkan Partai Golkar, Hanura, PKB, PAN, PKS, NasDem dan beberapa Partai Politik lainnya.

Baca Juga:

Perdebatan terjadi setelah Ketua KPU Labura, Adi Susanto, menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan pendaftaran Rizal-Darno oleh KPU yang menyatakan pendaftarannya diterima kepada Ketua PDIP Labura, Sunaryo, Selasa (17/9/2024), sekira pukul 23.50 WIB.

Ginda A Sinaga, salah seorang pendukung Paslon Hendri-H Samsul, meminta, KPU, untuk memperlihatkan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ahmad Rizal yang dipergunakan dalam pendaftaran.

Ketua KPU Labura, tidak menyahuti permintaan Ginda, karena, katanya, hal itu bertentangan dengan peraturan berlaku dan pihak kepolisian, hingga, Rabu (18/9/2024) dini hari, masih berjaga di Kantor KPU Labura di Aekkanopan.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru