Sabtu, 05 Oktober 2024

Kejari Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi

Hendri Damanik - Rabu, 18 September 2024 20:09 WIB
209 view
Kejari Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi
Foto: Dok/Intelijen Kejari
MUSNAKAN BARANG BUKTI: Kajari Tanjungbalai Yuliaty Ningsih didampingi para Kasi/Kasubbag memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (18/9/2024), di halaman belakang Kantor Kejari.
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Kejari Tanjungbalai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu (18/9/2024), di halaman belakang Kantor Kejari.

Barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnakan setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana amar putusan pada perkara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) dan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai/P-48 dengan Nomor:PRIN-1323/L.2.17/Kpa.5/09/2024.

Kajari Tanjungbalai Yuliaty Ningsih, didampingi para Kasi/Kasubbag, Kasubsi/Kaur, Jaksa Fungsional dan staf TU dan PPNPN mengatakan, barang bukti yang dimusnakan berupa sabu 205,40 gram dan sejumlah sample pil ekstasi dalam bungkus plastik kecil yang telah dihancurkan.

Baca Juga:

MUSNAKAN BARANG BUKTI: Kajari Tanjungbalai Yuliaty Ningsih didampingi para Kasi/Kasubbag memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (18/9/2024), di halaman belakang Kantor Kejari. (Foto: Dok/Intelijen Kejari)

Baca Juga:
Selain itu, turut dimusnakan 19 unit handpone, 6 unit timbangan elektrik, pipet, dompet, senter, baju pelampung atau jeket (alat keselamatan), mancis, pakaian, kacamata, carger, kartu ATM, buku tabungan, jangkar berserta tali, jaring, buku tulis, potongan kartu angka togel, gunting, senjata tajam, pedang dan sandal.


Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Andi Sitepu mengatakan, barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan cairan panas dan dibuang ke saluran air agar tidak dapat digunakan lagi.

Sementara untuk barang bukti lainnya, dimusnakan dengan dibakar dalam drum hingga benar-benar tidak dapat digunakan lagi.

"Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan oleh penyidik dari Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional, sisanya merupakan hasil penyisihan penyidik dan sisa hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan. Seperti pil ekstasi yang dimusnakan hanya berupa sample saja," ujar Andi Sitepu.

Ditambahkannya, pemusnahan barang nukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan langkah Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, karena eksekusi dalam perkara pidana tidak selesai hanya terhadap badan pelaku saja tapi juga termasuk terhadap barang bukti dalam perkara tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru