Sabtu, 05 Oktober 2024

Saksi dari USU Tidak Benarkan Tanda Tangan di Ijazah Terdakwa MOG

Hendri Damanik - Jumat, 20 September 2024 12:00 WIB
289 view
Saksi dari USU Tidak Benarkan Tanda Tangan di Ijazah Terdakwa MOG
(Foto : Dok/Kejari Tanjungbalai)
KETERANGAN SAKSI: Saksi dari USU menyampaikan keterangan di PN Medan, Kami (19/9/2024), terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa MOG.
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa MOG, Kamis (19/9/2024). Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari Universitas Sumatera Utara (USU).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin itu, menghadirkan saksi Prof Fahmi, Prof Renita, Dr Ing Johannes, serta Oloan Sitohang.

Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan terdakwa MOG pernah kuliah di USU, namun tidak menyelesaikan studinya atau drop out. Bahkan, saksi Dr Ing Johannes tidak membenarkan tanda tangan di ijazah MOG dan tidak pernah menjadi Dekan Fakultas Teknik USU pada tahun 2015

Baca Juga:

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukan bukti surat hasil Labkrim dari Polda Sumut dalam persidangan yang menerangkan ijazah terdakwa tidak identik atau palsu baik dari tanda tangan, hologram dan kertas.

"Dalam sidang, terdakwa MOG membenarkan semua keterangan saksi dari USU tersebut," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Andi Sitepu.

Baca Juga:

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada 26 September mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari JPU.

Diberitakan sebelumnya, PN Medan menyidangkan perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan CPNS di lingkungan Pemko Tanjungbalai tahun 2018 dengan terdakwa MOG.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru