Rabu, 30 April 2025

Meski Telah Dibebastugaskan dari Jabatan Sekda Taput, Indra Simaremare Tetap Teken Surat-surat Penting

Anwar Lubis - Rabu, 23 Oktober 2024 21:44 WIB
451 view
Meski Telah Dibebastugaskan dari Jabatan Sekda Taput, Indra Simaremare Tetap Teken Surat-surat Penting
Foto: SNN/Dok
Inilah salah satu surat penting yang ditandatangani Indra Simaremare, meski sudah dibebastugaskan, baru-baru ini.
Taput (harianSIB.com)
Plh Sekda Tapanuli Utara (Taput), David Sipahutar mengungkapkan Indra Sahat Hottua Simaremare yang sudah dibebastugaskan dari jabatannya oleh Pj Bupati Dimposma Sihombing, tetap menandatangani surat-surat penting.

Padahal, masa penugasan Indra yang direkomendasikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI sudah "kadaluarsa" atau melewati batas waktu.

"Pak Indra meski telah dibebastugaskan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024, tapi dia masih menandatangani surat-surat penting yang berhubungan dengan pemerintahan Taput," ujar David, saat dihubungi SIB News Network (SNN), Rabu, (23/10/2024), menyikapi polemik dualisme jabatan Sekda Taput tersebut.

Baca Juga:

Dikatakannya, setelah dibebastugaskan Pj Bupati dari penugasan Kemenpan RB yang dimaknai sudah kadaluarsa, seluruh fasilitas negara yang pernah digunakan selama penugasan belum dikembalikan ke Pemkab Taput.

Bahkan, katanya, biaya operasional seperti keperluan rumah tangga, minyak dan lainnya masih diberikan.

Baca Juga:

"Fasilitas belum dikembalikan juga, makanya saya juga bingung, apalagi melihat asisten satu, dua dan tiga," kata David.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Lambas Tony Pasaribu SH MH menilai, penandatanganan surat-surat penting yang dilakukan Indra yang sudah dibebastugaskan dapat dinarasikan tidak sah secara hukum.

"Artinya, perpanjangan penugasan Indra terakhir diberikan Menteri PAN-RB pada 2 Agustus 2023 dengan waktu perpanjangan paling lama satu tahun dari tanggal surat tersebut yakni 2 Agustus 2024. Berarti sudah lewat batas waktu," ucapnya.

Lambas pun menyarankan agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera melakukan pemeriksaan, karena kuat dugaan Indra yang sudah dibebastugaskan masih menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru