Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Sibongkare Sianju Tarabintang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Frans Koberty Simanjuntak - Rabu, 16 Juli 2025 16:27 WIB
367 view
Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Sibongkare Sianju Tarabintang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Foto Dok/Kasi Intel Kejari Humbahas
VONIS : Oknum Kades Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang-Humbahas, Marisi Situmorang mendengarkan pembacaan putusan hakim atas dugaan korupsi Dana Desa TA 2022-2023 sebesar Rp 321 juta lebih, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (15/7/2025).

Kepada terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menanggapi putusan itu, Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara SH MH melalui Kasi Intelijen Van B Sumenguk SH MH mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) masih mikir-mikir.

"Untuk perkara ini, sikap Jaksa Penuntut Umum masih mikir-mikir, dulu" kata Van B Sumenguk.

Sebelumnya Marisi dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar tanggal 8 Juli 2025 lalu, denda 50 juta subsider 6 bulan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Dr Noordien Kusumanegara SH MH saat dihubungi wartawan mengatakan perkara dugaan korupsi Desa Sibongkare Sianju menjadi pelajaran buat desa yang lainnya untuk lebih tertib dan taat dalam menggunakan dana desa sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru