Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Sibongkare Sianju Tarabintang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Frans Koberty Simanjuntak - Rabu, 16 Juli 2025 16:27 WIB
368 view
Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Sibongkare Sianju Tarabintang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Foto Dok/Kasi Intel Kejari Humbahas
VONIS : Oknum Kades Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang-Humbahas, Marisi Situmorang mendengarkan pembacaan putusan hakim atas dugaan korupsi Dana Desa TA 2022-2023 sebesar Rp 321 juta lebih, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (15/7/2025).
Humbahas(harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kepala Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Marisi Situmorang 2 tahun 8 bulan penjara atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 sebesar Rp 321 juta lebih.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marisi Situmorang pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," kata Hakim Ketua As'ad Lubis saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Medan, Selasa (15/7/2025).

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan 2 bulan pidana badan.

"Dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota Gustav Marpaung dan Sulham.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga memerintah kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 321.426.251 subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Marisi Situmorang belum dapat membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," kata hakim.


Kepada terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menanggapi putusan itu, Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara SH MH melalui Kasi Intelijen Van B Sumenguk SH MH mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) masih mikir-mikir.

"Untuk perkara ini, sikap Jaksa Penuntut Umum masih mikir-mikir, dulu" kata Van B Sumenguk.

Sebelumnya Marisi dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar tanggal 8 Juli 2025 lalu, denda 50 juta subsider 6 bulan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Dr Noordien Kusumanegara SH MH saat dihubungi wartawan mengatakan perkara dugaan korupsi Desa Sibongkare Sianju menjadi pelajaran buat desa yang lainnya untuk lebih tertib dan taat dalam menggunakan dana desa sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru