Ngaku Bisa Urus Tuntutan PN, Pasutri Diproses di Polda Sumut
Medan(harianSIB.com)Pasangan suami istri, MJL (54) dan DSM (48) diproses di Polda Sumut atas laporan Pranschise Siahaan (24) terkait kasus d
Asahan(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 8,6 Kg, dari tiga laporan. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat memimpin konferensi pers, Jumat (19/9/2025).
Revi Nurvelani menjelaskan, dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus besar tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 8,6 kilogram. "Dari pengungkapan ini, sedikitnya 32.000 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba," kata Revi Nurvelani didampingi sejumlah perwakilan Forkopimda.
Lebih lanjut Revi Nurvelani menjelaskan bahwa pihaknya menangkap seorang pria berinisial DM (27) di Jalan Dusun V, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, berdasarkan laporan nomor 303. Dari tersangka yang berperan sebagai kurir, diamankan satu bungkus sabu seberat 600 gram yang dikemas dalam plastik teh Cina hijau. DM mengaku diperintah seseorang berinisial I untuk mengantarkan sabu dengan upah Rp2 juta. " Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujarnya.
Selanjutnya dalam LP nomor 290, pihak Satnarkoba Polres Asahan juga berhasil mengamankan M (37) warga Sampang Jawa Timur, di Jalan Imam Bonjol Batubara yang kedapatan membawa sabu seberat 3 Kg. Barang haram tersebut disembunyikan dalam tiga bungkus plastik berwarna emas bergambar durian. M diketahui merupakan TKI yang diperintah seseorang bernama AA untuk membawa sabu dari Malaysia menuju Sampang, Madura. " Tersangka dijerat dengan pasal yang sama dan terancam hukuman seumur hidup hingga pidana mati," kata Revi.
Medan(harianSIB.com)Pasangan suami istri, MJL (54) dan DSM (48) diproses di Polda Sumut atas laporan Pranschise Siahaan (24) terkait kasus d
Jakarta(harianSIB.com)Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol (RNI) terhadap Ustadz
Jakarta(harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Anw
Jakarta(harianSIB.com)Warga Arab Saudi dan Rusia kini bisa saling kunjung tanpa visa mulai hari Senin (11/5/2026)Terobosan itu merupakan per
Jakarta(harianSIB.com)Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sebuah gudang yang dijadikan tempat penadahan motor hasil kejah
Jakarta(harianSIB.com)Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka suara terkait laporan Indonesia Corruption Watch ke KPK mengenai
Kota Depok(harianSIB.com)Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogra
Batubara(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan wartawan Kabupaten Batuba
Medan(harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I menegaskan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial melalui peny
Medan(harianSIB.com)Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kinerja pelaksanaan APBN hingga 31 Maret 2026 menun
Binjai(harianSIB.com)Maraknya aksi begal dan kejahatan jalanan yang belakangan meresahkan masyarakat Kota Binjai mendapat perhatian serius d
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membantah tegas tudingan yang menyebut institusinya anti kritik serta men