Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Mei 2026

Tim Subdit III Jatanras Polda Sumut Cek TKP di Ganefo Swalayan Tarutung, Selidiki Dugaan Penyerobotan Tanah

Bongsu Batara Sitompul - Sabtu, 18 Oktober 2025 13:19 WIB
10.408 view
Tim Subdit III Jatanras Polda Sumut Cek TKP di Ganefo Swalayan Tarutung, Selidiki Dugaan Penyerobotan Tanah
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
CEK TKP : Tim dari Subdit III Jatanras Direktorat Krimum Polda Sumut yang dipimpin AKP Hardi Sianipar melakukan cek TKP ke Swalawan Ganefo di Jalan DI Panjaitan Tarutung.

Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara turun ke Tarutung untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di Ganefo Swalayan, Jalan DI Panjaitan, Tarutung, Jumat (17/10/2025).

Langkah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan atas laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilayangkan oleh Jonson Pangihutan Sitompul.

Tim yang dipimpin Panit IV Subdit III Jatanras Polda Sumut AKP Hardi Sianipar bersama penyidik Brigadir Eko meninjau langsung lokasi yang menjadi objek sengketa.

Menurut AKP Hardi Sianipar, kedatangan tim merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Polda Sumut pada 5 Agustus 2025.

"Kami turun ke Tarutung untuk menindaklanjuti laporan Pak Jonson Sitompul dan melakukan pengecekan langsung ke objek yang dilaporkan," jelasnya kepada SIB News Network di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, tim juga menyerahkan surat panggilan pemeriksaan kepada David Chandra, pemilik Ganefo Swalayan, dan Delima, pemilik Toko Olympic Tarutung, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Menanggapi hal itu, David Chandra menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik. Ia juga menegaskan bahwa persoalan serupa pernah dilaporkan ke Polres Taput, namun laporan tersebut telah dinyatakan gugur.

"Masalah ini dulu sudah pernah dilaporkan ke Polres Taput dan telah digugurkan. Saya juga sudah memberitahukan hal itu kepada pelapor. Namun karena ini panggilan resmi dari Polda, tentu akan saya penuhi. Ini kan masih tahap laporan, belum bisa dibuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah," ujarnya.

Sementara itu, Jonson Sitompul, selaku ahli waris dari almarhum Butti Sitompul, menegaskan bahwa sebagian lahan yang saat ini digunakan Ganefo Swalayan merupakan tanah milik keluarganya.

"Tanah orang tua saya berukuran panjang 40 meter dan lebar 5 meter. Dulu di situ berdiri rumah yang kemudian disewakan kepada pihak Ganefo sampai 1 Januari 2025. Setelah terjadi kebakaran, mereka membangun kembali tanpa pemberitahuan kepada kami," ungkap Jonson.

Ia menambahkan, sebelum melapor ke Polda Sumut, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara mediasi di Kantor Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, namun tidak mencapai kesepakatan.

"Mediasi di kelurahan sempat dilakukan, tapi deadlock. Pihak Ganefo tetap bersikeras bahwa tanah itu milik mereka dan menyarankan agar kami menggugat ke pengadilan. Akhirnya kami menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tarutung dan dinyatakan menang. Putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan," terangnya.

Jonson berharap proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Kami percaya pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini dengan objektif dan transparan," ujarnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru