"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Berastagi untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BK 2010 SAI, 1 buah kunci kontak, 1 buah kunci berbentuk huruf Y dengan ujung menyerupai mata bor, 1 unit handphone Android dan 1 unit handphone Nokia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Berastagi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan.(*)