Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Direktur PT Artek Utama Ditahan, Kasus Korupsi RSU Nias Rp38,5 M

Normalius Gori - Rabu, 08 April 2026 12:09 WIB
353 view
Direktur PT Artek Utama Ditahan, Kasus Korupsi RSU Nias Rp38,5 M
(Foto:Dok/Kasi Intel)
LN (pakai rompi) saat ditahan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan kasus korupsi RSU Kelas D Pratama Nias, Selasa (7/4/2026).

Subsidair, tersangka juga dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kejari Gunungsitoli menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Direktur PT VCM Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSU Nias Rp38,5 M, Langsung Ditahan
KSOP Gunungsitoli Tegaskan Tidak Kelola Uang Pelabuhan
Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Proyek RSU Nias Rp38,5 Miliar
Jalan Nasional Gunungsitoli-Teluk Dalam Rusak Parah, Warga Minta Segera Diperbaiki
Kejari Gunungsitoli Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Parkir di Bandara Binaka Disorot Warga, Transparansi Dana Dipertanyakan
komentar
beritaTerbaru