Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Demo Produk Simpanan, BNI: Koperasi Swadharma Pematangsiantar Bukan Bagian Perseroan

Oki Lenore - Senin, 27 April 2026 13:07 WIB
171 view
Demo Produk Simpanan, BNI: Koperasi Swadharma Pematangsiantar Bukan Bagian Perseroan
Ist
BNI Pematangsiantar.

Pematangsiantar (harianSIB.com)

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari perseroan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang melibatkan koperasi tersebut.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, Minggu (26/4), menjelaskan Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri serta memiliki struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang independen di luar BNI.

"Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi," ujarnya.

Dalam praktiknya kemudian, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil berkisar 1,5 persen hingga 2 persen per bulan. Aktivitas tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Baca Juga:
Kondisi tersebut, ditambah dengan keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI, turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah mengambil langkah dengan melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.

Dalam perjalanannya, pengoperasian koperasi tidak seperti diharapkan yang menimbulkan unjuk rasa warga pada Jumat, 24 April 2026. Okki menegaskan bahwa isu yang menjadi perhatian masyarakat dalam aksi tersebut berkaitan dengan produk yang ditawarkan oleh sebuah koperasi, bukan produk resmi milik BNI.

"Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi," ujar Okki dalam keterangan tertulis.

BNI menilai, keberadaan koperasi yang sebelumnya sempat beroperasi di lingkungan kantor BNI turut menimbulkan kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Untuk mencegah situasi serupa, sejak 2016 BNI telah melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.

Sejak awal kasus mencuat, BNI menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan sekaligus mengelola produk simpanan tersebut. Karena itu, perseroan menyatakan persoalan yang menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi di Pematang Siantar bukan berasal dari produk atau layanan resmi BNI.

Okki menekankan bahwa kasus ini saat ini masih dalam proses penyelesaian hukum dan perseroan menghormati sepenuhnya tahapan yang sedang berlangsung. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan menaati putusan hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Di sisi lain, BNI menyatakan memahami kekhawatiran masyarakat yang terdampak dan menegaskan komitmennya terhadap perlindungan nasabah. Perseroan memastikan bahwa seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.

BNI juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank maupun otoritas yang berwenang sebelum melakukan penempatan dana, agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku," tutup Okki.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BNI Klarifikasi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar
Nasabah Geruduk BNI Siantar, Tuntut Pengembalian Dana Rp4 Miliar dari Investasi Bodong
BNI Kembalikan Dana CU Paroki Aek Nabara, Sr Natalia Situmorang Ucapkan Terima Kasih
BNI Koordinasi dengan Penegak Hukum untuk Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara
BNI Janji Kembalikan Dana CU Aek Nabara Rp28 Miliar Pekan Ini
BNI Tegaskan Dana Deposito Gereja Rp 28 M di Aek Nabara Bukan Produk Resmi, Tak Tercatat di Sistem
komentar
beritaTerbaru