Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Mei 2026

Dugaan Potong Gaji Pekerja Outsourcing Bandara Binaka Disorot

Normalius Gori - Selasa, 05 Mei 2026 20:56 WIB
420 view
Dugaan Potong Gaji Pekerja Outsourcing Bandara Binaka Disorot
Foto: Dok/Warga
Sabayuti Gulo mempertanyakan pemberhentian 10 pekerja outsourcing di Bandara Binaka, Senin (4/5/2026).

Gunungsitoli(harianSIB.com)

Dugaan pemotongan gaji terhadap 10 pekerja outsourcing di Bandara Binaka, Nias, menuai sorotan. Persoalan ini mencuat karena adanya perbedaan antara gaji yang diterima pekerja dengan data resmi dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Mantan Ketua KSBSI Gunungsitoli periode 2009–2012, Sabayuti Gulo, Senin (4/5/2026), menyebut pekerja hanya menerima gaji Rp2.600.000 per bulan setelah potongan BPJS. Sementara dalam aplikasi JMO, upah mereka tercatat sebesar Rp3.228.949 atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Perbedaan ini menimbulkan dugaan ketidaksesuaian pelaporan serta memunculkan pertanyaan terkait aliran dana," ujar Sabayuti kepada Jurnalis SIB News Network (SNN).

Ia menilai, tanggung jawab tidak hanya berada pada perusahaan outsourcing, CV Muara Kasih, tetapi juga pengelola Bandara Binaka sebagai pengguna jasa. Menurutnya, pengelola harus memastikan transparansi kontrak kerja serta perlindungan hak pekerja, termasuk sistem pengupahan yang sesuai aturan.

Baca Juga:
Selain itu, para pekerja juga mempertanyakan kejelasan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Mereka meragukan apakah potongan gaji yang dilakukan setiap bulan telah disetorkan sesuai dengan nominal upah yang dilaporkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bandara Binaka melalui PPK Joko Sumarno menyatakan hubungan dengan CV Muara Kasih sebatas kontrak kerja.

Sementara Direktur CV Muara Kasih, Torotodo Hura, menjelaskan bahwa kontrak kerja dibuat berdasarkan kebijakan perusahaan. Terkait perbedaan data gaji di aplikasi JMO, ia menyebut sistem BPJS memiliki ketentuan tersendiri.

"Jika perusahaan hanya melaporkan upah Rp2.600.000, berpotensi ditolak BPJS sehingga pekerja tidak bisa mendapatkan fasilitas layanan kesehatan," jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak pekerja serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di wilayah Nias. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru