Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 08 Mei 2026

LBH Keadilan Setara Edukasi Hukum Kepada Siswa SMK Karya Utama Tanjungbalai

Regen Silaban - Kamis, 07 Mei 2026 21:05 WIB
154 view
LBH Keadilan Setara Edukasi Hukum Kepada Siswa SMK Karya Utama Tanjungbalai
Foto: Dok/LBH
FOTO BERSAMA: Ketua LBH Keadilan Setara Regen Silaban SH didampingi Pembina Hendri Damanik SH MH, berfoto bersama sembari menyerahkan cendramata kepada Kepala SMK Karya Utama Bento Purba SPd, usai edukasi hukum bagi siswa-siswi, Kamis (7/5/2026).

"Selain itu narkoba juga berdampak bagi pelajar yakni, merusak kesehatan, menurunkan prestasi belajar, menghancurkan masa depan, menyebabkan putus sekolah, menimbulkan masalah hukum," ucap Rizki.

Lebih lanjut, Rizki menyebutkan bahwa faktor penyebab pelajar terjerumus narkoba yakni, salah pergaulan, rasa ingin coba-coba, kurangnya pengawasan dan pengaruh lingkungan.

"Konsekuensi penyalahgunaan narkoba dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumnya sangat berat, mulai dari rehabilitasi hingga pidana penjara," kata Rizki.

Kepada siswa, Rizki juga menjelaskan cara menjauhi narkoba diantaranya, memilih teman yang baik, mengisi waktu dengan kegiatan positif, fokus belajar dan meraih cita-cita, berani berkata tidak terhadap narkoba.

"Para siswa adalah generasi penerus bangsa. Jangan rusak masa depan karena salah pergaulan, penyalahgunaan media sosial, narkoba, kenakalan remaja. Gunakan masa muda untuk belajar, erkarya, erprestasi, serta membanggakan orang tua dan sekolah," ujar Rizki lagi.

"Pesan moral yang ingin saya sampaikan adalah, masa depan lebih berharga daripada kesenangan sesaat. Kenali hukum sejak dini, meskipun masih pelajar, seseorang tetap dapat diproses hukum apabila melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, penting bagi pelajar untuk memahami batasan dan aturan hukum," pungkas Rizki menutup materinya.

Kepala SMK Karya Utama, Bento Purba SPd menyampaikan terimakasih atas edukasi penyuluhan hukum dari LBH Keadilan Setara bagi siswa siswi di sekolahnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Diduga Edarkan Narkoba, Manager dan Karyawan Hiburan Malam Diciduk
komentar
beritaTerbaru