Kapolsek Na IX-X Bantu Penyandang Disabilitas di Pinanglombang
Labura (harianSIB.com)Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2026, Kapolsek Na IXX dan rombongan menyera
Tanjungbalai(harianSIB.com)
Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Setara Kota Tanjungbalai, memberikan edukasi dalam bentuk penyuluhan hukum bagi siswa SMK Karya Utama Kota Tanjungbalai, Kamis (7/5/2026).
Edukasi tersebut mengutip tema, Bijak Bermedia Sosial, Jauhi Narkoba dan Kenali Hukum.
Kegiatan dipimpin Ketua LBH Keadilan Setara Regen Silaban, beserta seluruh pengurus dan dihadiri Pembina Hendri Damanik SH MH, dan disambut Kepala Sekolah SMK Karya Utama, Bento Purba SPd.
Dalam kesempatan itu, Hendri Damanik selaku pembina sekaligus pendiri mengatakan bahwa, LBH Keadilan Setara adalah lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum bagi masyarakat, penyuluhan dan edukasi hukum, pendampingan masyarakat kurang mampu, serta perlindungan hak-hak masyarakat dan anak.
Baca Juga:"LBH hadir bukan hanya ketika ada masalah hukum, tetapi juga untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya.
Senada disampaikan Ketua LBH Keadilan Setara, Regen Silaban mengatakan bahwa, kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai pentingnya kesadaran hukum, bahaya penyalahgunaan narkoba, serta bagaimana menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Regen Silaban yang merupakan alumni SMK Karya Utama tahun 2005 silam itu berharap, melalui edukasi itu dapat menambah wawasan serta meningkatkan kesadaran hukum bagi siswa dan siswi SMK Karya Utama Kota Tanjungbalai.
Kemudian, Rizki Fazri Siregar SH selaku narasumber dalam paparannya menjelaskan bagaimana hubungan media sosial dan pelajar. Ia mengatakan, saat ini media sosial menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari para pelajar, sebab media sosial dapat digunakan untuk belajar, mencari informasi, mengembangkan kreativitas, membangun prestasi.
"Namun apabila disalahgunakan, media sosial juga dapat membawa masalah hukum," katanya.
Sehingga Ia berpesan, perbuatan yang harus dihindari di media sosial diantaranya, menyebarkan hoaks, berita palsu atau informasi yang belum jelas kebenarannya karena dapat merugikan orang lain dan menimbulkan keresahan.
"Pesan penting bagi pelajar yaitu, saring sebelum sharing. Gunakan media sosial untuk menunjukkan prestasi, menambah ilmu, menebarkan hal-hal positif, menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah," pesan Rizki yang sehari-hari juga sebagai dosen fakultas hukum di Universitas Asahan.
Mengenai narkoba, Rizki juga memaparkan bahwa narkoba adalah zat yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental serta menyebabkan ketergantungan.
"Selain itu narkoba juga berdampak bagi pelajar yakni, merusak kesehatan, menurunkan prestasi belajar, menghancurkan masa depan, menyebabkan putus sekolah, menimbulkan masalah hukum," ucap Rizki.
Lebih lanjut, Rizki menyebutkan bahwa faktor penyebab pelajar terjerumus narkoba yakni, salah pergaulan, rasa ingin coba-coba, kurangnya pengawasan dan pengaruh lingkungan.
"Konsekuensi penyalahgunaan narkoba dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumnya sangat berat, mulai dari rehabilitasi hingga pidana penjara," kata Rizki.
Kepada siswa, Rizki juga menjelaskan cara menjauhi narkoba diantaranya, memilih teman yang baik, mengisi waktu dengan kegiatan positif, fokus belajar dan meraih cita-cita, berani berkata tidak terhadap narkoba.
"Para siswa adalah generasi penerus bangsa. Jangan rusak masa depan karena salah pergaulan, penyalahgunaan media sosial, narkoba, kenakalan remaja. Gunakan masa muda untuk belajar, erkarya, erprestasi, serta membanggakan orang tua dan sekolah," ujar Rizki lagi.
"Pesan moral yang ingin saya sampaikan adalah, masa depan lebih berharga daripada kesenangan sesaat. Kenali hukum sejak dini, meskipun masih pelajar, seseorang tetap dapat diproses hukum apabila melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, penting bagi pelajar untuk memahami batasan dan aturan hukum," pungkas Rizki menutup materinya.
Kepala SMK Karya Utama, Bento Purba SPd menyampaikan terimakasih atas edukasi penyuluhan hukum dari LBH Keadilan Setara bagi siswa siswi di sekolahnya.
"Kami mendoakan agar LBH Keadilan Setara dapat terus melakukan program layanan bantuan hukum bagi setiap elemen masyarakat di Kota Tanjungbalai ini, sesuai dengan semboyan nya, keadilan dan kesetaraan hukum bagi semua," ucapnya. (**)
Labura (harianSIB.com)Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2026, Kapolsek Na IXX dan rombongan menyera
Gunungsitoli(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) den
Langkat(harianSIB.com)Dugaan penggelapan aset negara kembali mencuat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Berdasarkan Laporan Ha
Batangkuis(harianSIB.com)Tour de (ajang balap sepeda) Deliserdang 2026 mencatatkan rekor jumlah peserta terbanyak sepanjang penyelenggaraann
Lubukpakam(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan melepas kontingen Kabupaten Deliserdang pada ajang Pesta Paduan Suara Gerej
Medan(harianSIB.com)Penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, menega
Sidoarjo(harianSIB.com)Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda di Sidoarjo, Jaw
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan penataan kawasan perkotaan dan peningkatan kualitas pel
Medan(harianSIB.com)Sisa Lebih Pengguna Anggaran (Silpa) mencapai Rp592 miliar dianggap Wali Kota Medan Rico Waas adalah hal yang wajar. Pe
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa Wakil Wali Kota Me
Sibuhuan(harianSIB.com)Delapan tim dari berbagai satuan fungsi (Satfung), bagian (Bag) dan polsek jajaran Polres Padang Lawas mulai bertandi
Dairi(harianSIB.com)PT Dairi Prima Mineral (DPM) melalui pilar pendidikan program Corporate Social Responsibility (CSR) Pengembangan dan Pem