Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Sengketa Kebun Sawit di Padang Lawas Merembet ke Ranah Pidana

Robert Nainggolan - Kamis, 28 Mei 2026 17:10 WIB
2.112 view
Sengketa Kebun Sawit di Padang Lawas Merembet ke Ranah Pidana
harianSIB.com/Robert Nainggolan
Ketua BPD Desa Aek Siala, Mara Poso Tanjung (kaos hitam) saat memberikan keterangan kepada Ibrahim Alkholidi Siregar bahwa lahan kebun sawit selama ini dikelola keluarga Henri Aristian Silalahi, Rabu (27/5/2026).

Barbar (harianSIB.com)

Sengketa kepemilikan kebun kelapa sawit di Desa Aek Siala Kecamatan Barumun Barat (Barbar) Kabupaten Padang Lawas mulai merembet ke ranah pidana setelah salah satu pihak melaporkan dugaan pencurian buah sawit ke polisi.

Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) dari PDI Perjuangan, Henri Aristian Silalahi, mengklaim lahan perkebunan sawit yang disengketakan diperoleh melalui proses jual beli yang sah dari keluarga Andre dan Aliong.

Sengketa mencuat setelah pihak Ibrahim Alkholidi Siregar melakukan aktivitas panen buah sawit di areal yang diklaim telah dibeli Henri bersama keluarganya.

"Masing-masing punya versi. Yang pasti kami mendapatkan tanah bukan karena rampasan, tetapi lewat proses jual beli yang sah dan halal," ujar Henri Aristian Silalahi saat dikonfirmasi wartawan harianSIB.com, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga:
Henri menjelaskan luas lahan yang dipersoalkan sekitar 142 hektare. Dari total tersebut, sekitar 90 hektare disebut telah memiliki sertifikat, sementara sisanya masih dilengkapi dokumen akta notaris.

"Pembelian lahan yang kami lakukan sudah sesuai proses. Ada objek dan ada dokumen kepemilikan," katanya.

Ia juga menyebut lahan tersebut sebelumnya pernah menjadi objek perkara perdata antara pihak Mulyono dengan keluarga Andre dan Aliong. Menurutnya, perkara itu telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada 2017 dan dimenangkan pihak keluarga Andre dan Aliong.

"Lahan itu sejak 2017 sampai 2025 telah dikelola dan dikuasai keluarga Andre dan Aliong. Kami membeli lahan itu dari mereka pada 9 Desember 2025 melalui notaris," ujarnya.

Henri menegaskan, apabila ada pihak yang merasa memiliki lahan tersebut, maka sebaiknya menempuh jalur hukum perdata terhadap pihak penjual.

"Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki lahan, silakan menuntut lewat jalur hukum karena persoalan tanah itu ranah keperdataan," katanya.

Namun, Henri menilai tindakan pemanenan buah sawit oleh pihak lain di areal tersebut sudah masuk ranah pidana. Karena itu, pihaknya telah membuat laporan ke Polsek Barumun Tengah terkait dugaan pencurian buah sawit.

"Kalaulah mereka keberatan atas transaksi kami, sewajarnya mereka menggugat pihak penjual, bukan mengambil buah sawit di lahan yang telah kami ganti rugi," tegasnya.

Sebelumnya, Rabu (27/5/2026), pihak Ibrahim Alkholidi Siregar mengklaim memiliki sertifikat atas lahan perkebunan sawit yang sama dan melakukan aktivitas panen di lokasi tersebut.

Saat adu argumen berlangsung di lokasi kebun, Ketua BPD Desa Aek Siala, Mara Poso Tanjung, turut berada di tempat kejadian. Ia mengaku selama ini lahan perkebunan sawit yang dipersoalkan memang dikelola keluarga Henri Aristian Silalahi.

"Sepengetahuan kami, selama ini lahan itu memang dikelola keluarga Pak Henri Silalahi," ujarnya.

Kapolsek Barumun Tengah AKP Rahmad Saleh Nainggolan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencurian buah sawit tersebut.

"Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penanganan," ujarnya singkat.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kadis Kominfo Tapsel dan Pegawai KPU Paluta Ditahan di Mapolres Padangsidimpuan
Mayat Mr X Ditemukan di Kebun Sawit di Kutalimbaru
Poldasu Gerebek Lokasi Judi Kim Hongkong dan Togel Singapura di Palas dan Paluta
80 Persen Taman Nasional di Riau Jadi Kebun Sawit Ilegal
Ferry M Julianto Jabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Paluta
Polres Tapsel Amankan 2 IRT Terduga Pengedar Sabu di Paluta
komentar
beritaTerbaru