Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 17 Juni 2026

Pemerhati Lingkungan Desak Tindak Tegas Hotel Senior, Diduga Langgar Garis Sempadan Danau Toba

Sahat M. Sihite - Sabtu, 30 Mei 2026 12:56 WIB
671 view
Pemerhati Lingkungan Desak Tindak Tegas Hotel Senior, Diduga Langgar Garis Sempadan Danau Toba
Foto Dok/Mahmud
MEGAH : Hotel Senior di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja berdiri megah di pinggiran Danau Toba yang diduga menyalahi peraturan yang berlaku, Senin (25/5/2026).

1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, yang mengatur jarak minimal aman pembangunan dari bibir perairan.

2.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap pembangunan sesuai rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang melarang kegiatan yang merusak fungsi lingkungan hidup.

4.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur lebih lanjut mekanisme pengawasan dan penertiban pelanggaran tata ruang.

"Aturannya sudah sangat jelas dan rinci. Tidak ada alasan bagi siapa pun, termasuk pengusaha besar, untuk mengabaikannya. Garis sempadan itu dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk melindungi danau dari kerusakan, mencegah bencana, serta menjaga kelestarian alam agar bisa dinikmati generasi sekarang dan mendatang," tegas Mahmud.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru