Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Mangihut Sinaga: Tidak Ada yang Kebal Hukum, Kasus Kematian Jaka Malau Harus Dituntaskan

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 20 Juni 2026 12:43 WIB
1.018 view
Mangihut Sinaga: Tidak Ada yang Kebal Hukum, Kasus Kematian Jaka Malau Harus Dituntaskan
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga saat diwawancarai wartawan di Rumah Aspirasinya di Jalan Suri-suri, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/6/2026) sore.

Menanggapi itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan, dua tersangka berinisial RP dan FS telah berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Selain memburu para tersangka, penyidik juga tengah mencari satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

"Dua tersangka sudah kami tahan. Sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pencarian, termasuk barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan para pelaku," ujar AKP Sandi Riz Akbar dalam keterangan pers, Jumat (19/6/2026) malam.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sandi menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku yang masih buron dan memastikan seluruh proses hukum berjalan hingga tuntas. Menurutnya, Polres Pematangsiantar berkomitmen memberikan kepastian hukum serta menuntaskan kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut.

Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan Jaka Jannes Malau meninggal dunia terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
komentar
beritaTerbaru