Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Polsek TBS Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Tanjungbalai

Pahala Sinaga - Selasa, 23 Juni 2026 20:42 WIB
119 view
Polsek TBS Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Tanjungbalai
Foto : Dok/Humas
DIAMANKAN : TP alias Ganda (42) pelaku pembobol rumah warga di Jalan T Amir Hamza Kota Tanjungbalai diamankan di Mapolsek TBS Polres Tanjungbalai, Senin (22/6/2026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria berinisial TP alias Ganda (42), warga Jalan T Amir Hamza Kota Tanjungbalai karena membobol rumah kosong milik Gerda Br Sitompul yang berlokasi di Jalan Amir Husin Kelurahan Perwira Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai.

Kapolsek TBS AKP Herwin SH kepada harianSIB.com, Selasa (23/6/2026) menjelaskan aksi pembobolan tersebut pertama kali diketahui oleh menantu korban Rinto Juliper Sihombing pada Minggu (29/3/2026) sore, saat datang untuk mengecek rumah atas saran dari pihak keluarga.

Adapun dari keterangan yang diperoleh lanjut AKP Herwin SH, Rinto terkejut melihat pintu belakang rumah, jeruji besinya, puluhan keping papan kayu meranti, kayu broti, pintu, lemari pakaian, triplek, hingga 50 lembar seng telah hilang.

" Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 19.800.000 dan Rinto pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek TBS," ucap AKP Herwin SH.

Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut lanjutnya lagi, Tim Unit Reskrim Polsek TBS yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lisbet Simatupang langsung melakukan penyelidikan mendalam. Petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya di kediamannya, Senin (22/6/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

AKP Herwin SH juga menerangkan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah melakukan pencurian di rumah tersebut sebanyak empat kali.

" Pelaku juga mengaku telah menjual barang-barang hasil curiannya kepada beberapa orang, termasuk ke tukang loak (botot). Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang warga yang membeli kayu hasil curian tersebut, yakni H dan U, beserta belasan keping papan kayu meranti dan kayu broti sebagai barang bukti," ucap AKP Herwin SH.

AKP Herwin SH juga menerangkan bahwa dari pelaku selain material kayu, petugas juga menyita satu buah tang bergagang merah yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

" Saat ini, pelaku beserta dua orang pembeli barang curian dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek TBS guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan TP pelaku pembobol dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkas AKP Herwin SH. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Sumut Ditargetkan Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Internasional Beberapa Cabang Olahraga
Pertamina Bersama Rumah Zakat Bentuk Balai Bina Mandiri
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
Seorang DPO Kasus Pembongkaran Rumah di Bajenis Diringkus Polres Tebingtinggi
Dandim 0204/DS Tinjau Banjir di Seibamban Sergai, 448 Rumah Terendam
komentar
beritaTerbaru