Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

Kejari Gunungsitoli Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Pekerja

Normalius Gori - Rabu, 24 Juni 2026 21:09 WIB
119 view
Kejari Gunungsitoli Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Pekerja
Foto: Dok/Kasi Intel Kejari Gunungsitoli
Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa foto bersama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan usai penandatanganan MoU, Rabu (24/6/2026).

Gunungsitoli(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, terkait penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (24/6/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kejaksaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam penanganan persoalan hukum di bidang Datun.

"Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Kejaksaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan terkait penanganan masalah hukum bidang Datun," kata Yaatulo.

Baca Juga:
Menurutnya, kesepahaman tersebut juga menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Yaatulo menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja yang diwujudkan melalui lima program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui kerja sama tersebut, lanjutnya, Kejari Gunungsitoli komit untuk terus memberikan dukungan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Kejari Gunungsitoli juga mendorong meningkatnya kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha di wilayah hukumnya agar memberikan perlindungan yang layak kepada para pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Keberadaan nota kesepahaman ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi para pekerja di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli," kata Yaatulo menyampaikan pesan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Deliserdang dan Badan Ekonomi Kreatif di Bali Teken MoU di Bali
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
DPR Minta Pemerintah Cabut MoU Pengiriman TKI ke Arab Saudi
MPW PP Sumut dan Bulog Divre Sumut Teken MoU
Lima Lembaga Tandatangani MoU Penguatan Integrated Criminal Justice System
Gugatan KPK Soal Perkara Perdata Heli AW-101 Tak Diterima
komentar
beritaTerbaru