Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Polres Tapteng Tindaklanjuti Laporan Galian Ilegal Kabel Optik PT Telkom

Rosianna Anugerah Hutabarat - Kamis, 02 Juli 2026 21:41 WIB
175 view
Polres Tapteng Tindaklanjuti Laporan Galian Ilegal Kabel Optik PT Telkom
Foto: Humas Polres Tapteng
Personel Polres Tapanuli Tengah bersama karyawan PT Telkom meninjau lokasi dugaan galian ilegal kabel optik di Jalan Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah, Kamis (2/7/2026) dini hari.

Tapteng(harianSIB.com)

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) merespons cepat laporan dugaan aktivitas galian ilegal kabel optik milik PT Telkom di Jalan Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah, Kamis (2/7/2026) dini hari. Dua warga turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas tersebut.

Laporan disampaikan Satria Sitorus, karyawan PT Telkom, melalui Call Center 110 sekitar pukul 00.45 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polres Tapteng langsung menuju lokasi kejadian.

"Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penggalian sudah tidak terlihat. Namun, petugas mendapati sejumlah warga yang masih berkumpul di dekat area penggalian tersebut," ujar IPDA Dariaman Saragih dalam keterangan tertulis yang diterima harianSIB.com, Kamis (2/7/2026).

Untuk kepentingan penyelidikan, personel Satreskrim Polres Tapteng mengamankan dua orang warga yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas penggalian ilegal tersebut.

Baca Juga:
Polisi juga menyarankan pihak PT Telkom segera membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapteng agar proses penyelidikan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, personel Polsek Pandan juga telah mengamankan dua pria berinisial HS (44), warga Desa Mela I, dan RS (33), warga Desa Untemungkur, Kecamatan Tapian Nauli, yang diduga hendak mengambil kabel tembaga Telkom yang tertanam di bawah tanah.

Keduanya diketahui saat dipergoki personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah yang melintas di Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Selasa (30/6/2026).

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa dua cangkul, seutas tali tambang, serta satu unit becak bermotor tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk melakukan penggalian.

IPDA Dariaman mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perusakan maupun pencurian terhadap fasilitas umum karena dapat merugikan banyak pihak.

"Selain melanggar hukum, tindakan ini sangat merugikan karena dapat mengganggu stabilitas infrastruktur komunikasi publik," tegasnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Paripurna DPRD Tebingtinggi Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Molor 1,5 Jam
Banjir Lumpur di Jalan Pandan Ganggu Pengendara
HKBP Pasar Baru Pandan Resmi Berdiri
Paripurna Pandangan Fraksi DPRD Medan Soroti Realisasi PAD, Banjir dan Infrastruktur
Pengamat Hukum: Narkoba Tidak Pandang Siapapun, Merasuk ke Semua Profesi
Empat Pelaku Curas Ditembak Petugas Satreskrim Polres Karo
komentar
beritaTerbaru