Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026

PN Sidikalang Eksekusi Lahan dan Rumah Milik Purnawirawan Kombes Pol Mestron Siboro, Putusan Sudah Inkrah

Tulus P Tarihoran - Jumat, 10 Juli 2026 15:39 WIB
181 view
PN Sidikalang Eksekusi Lahan dan Rumah Milik Purnawirawan Kombes Pol Mestron Siboro, Putusan Sudah Inkrah
Foto: harianSIB.com/Tulus P Tarihoran
PN Sidikalang melakukan eksekusi perkara dan menyerahkan kunci rumah di Jalan Pahlawan Siburabura, kepada penggugat Mestron Siboro, Jumat (10/7/2026).

Namun, Rosintan Siboro tidak mengakui kepemilikan tersebut dengan alasan objek sengketa telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1063 atas namanya. Sengketa itu kemudian berlanjut ke pengadilan hingga akhirnya Mahkamah Agung menguatkan putusan yang memenangkan Mestron Siboro. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Natal Pemkab Dairi Disesuaikan dengan FDT
Jalan Desa Sopobutar-Pardomuan Dairi Rusak
Polres Dairi Amankan Oknum Polisi Pakpak Bharat
FPRB Desa Dairi Dibekali untuk Peningkatan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana
Pengumuman Peserta yang Lulus Ujian CAT CPNS di Dairi Dilakukan Panselnas SSCN
Pemkab Dairi akan Lelang Dua Puluhan Eks Kendaraan Dinas
komentar
beritaTerbaru